Ketua Bawaslu, Abhan. (BP/har)
JAKARTA, BALIPOST.com-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2018. Untuk Bali memiliki indeks skor kerawanan sebesar 2,19 persen dan masuk dalam provinsi yang memiliki nilai kerawanan sedang.

“Indeks Kerawanan Pilkada ini diperlukan sebagai ‘early warning system’ di setiap tahapan di wilayah pilkada. Tujuan IKP dilakukan untuk melakukan pemetaan dan mendeteksi dini dalam menentukan wilayah prioritas, identifikasi karakteristik wilayah pilkada, serta referensi dalam menentukan strategi dan langkah antisipatif pencegahan,” kata Ketua Bawaslu, Abhan dalam Peluncuran IKP di Jakarta, Selasa (28/11).

Baca juga:  Dari Korban Jiwa COVID-19 Kembali Dilaporkan Bali hingga Flu Mewabah di Beijing

Abhan menjelaskan IKP Pilkada 2018 ini merupakan salah satu wujud pelaksanaan tugas pengawasan dan pencegahan yang dimiliki Bawaslu, yakni dengan melakukan pemetaan dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran dan kerawanan Pilkada serentak.

Dari riset yang dilakukan Bawaslu terhadap 171 daerah yang akan menyelenggarakan PIlkada Serentak di 2018, Bawaslu mengategorikan provinsi dengan tingkat kerawanan tinggi jika nilainya mencapai 3,00 hingga 5,00. Penelitian dilakukan sejak pertengahan tahun 2017.

Provinsi Papua memiliki skor indeks tertinggi yaitu 3,42, Maluku mendapat skor 3,25 dan Kalimantan Barat memperoleh skor indeks 3,04.

Baca juga:  KPK Amanan Bukti Aliran Uang Gubernur Papua Lukas Enembe

Tingginya kerawanan di Provinsi Papua tersebut disumbang dari segi partisipasi, yang disebabkan oleh minimnya peran serta pemantau pemilu dan perlindungan terhadap hak pilih. Sementara tingginya angka kerawanan pilkada di Provinsi Maluku ditentukan oleh dimensi penyelenggaran, khususnya berkaitan dengan integritas dan profesionalitas penyelenggara.

Sementara itu, penyebab tingginya kerawanan pilkada di Provinsi Kalimantan Barat adalah maraknya penggunaan isu suku, ras, agama dan antargolongan (SARA), politik identitas dan politisasi birokrasi dalam pelaksanaan tahapan pilkada.

Baca juga:  Keistimewaan Bulog Impor Bawang Putih, Berpotensi Langgar Hukum

Bawaslu juga mencatat 14 provinsi lainnya menunjukkan kategori kerawanan tingkat sedang dengan skor 2,00 – 2,99. Ke-14 provinsi yang memiliki tingkat kerawanan sedang adalah Sumatera Utara (2,86), Sulawesi Tenggara (2,81, Kalimantan Timur (2,76), dan Maluku Utara (2,71).

Selanjutnya ada Provinsi Nusa Tenggara Timur (2,70), Jawa Timur (2,68), Sumatera Selatan (2,55), Nusa Tenggara Barat (2,54), Sulawesi Selatan (2,53), Jawa Barat (2,52), Riau (2,46), Lampung (2,28), Bali (2,19), dan Jawa Tengah (2,15).(hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *