Disiplin
I Wayan Sugatra. (BP/bit)
TABANAN, BALIPOST.com – Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Tabanan diminta untuk selalu meningkatkan disiplin. Pasalnya dari data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tabanan, selama tiga tahun terakhir sejak 2015 hingga 2017, sebanyak lima anggota PNS dikenakan sanksi pelanggaran disiplin.

Dari 5 orang tersebut, dua orang diberhentikan, dan tiga orang lainnya sampai saat ini tengah menjalani proses tindakan disiplin turun pangkat.

Kepala BKD Tabanan, I Wayan Sugatra didampingi Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Hukum, I Gede Jeri Wiryanata mengatakan, pelanggaran disiplin di lingkup Pemkab Tabanan memang ada, tetapi jumlahnya tidak banyak. Dan untuk penerapan sanksi dikatakannya telah sesuai dengan tahapan dan mekanisme yang berlaku. “Memang benar seperti itu,” ujar Sugatra, belum lama ini.

Sementara itu Kasubid Kedudukan Hukum dan Kesejahteraan Hukum, I Gede Jeri Wiryanata, menambahkan terkait PNS yang melanggar disiplin dan sedang menjalani proses penurunan pangkat, ada yang tidak langsung diberhentikan karena hukuman yang dijatuhkan oleh polisi kurang dari 2 tahun.

Baca juga:  Kantor Gubernur Jatim Digeledah KPK

Dimana sesuai dengan aturan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, kalau kurang dari dua tahun maka  kepegawaian tidak diberhentikan langsung. “Untuk yang turun pangkat gaji otomatis juga turun seiring pangkatnya diturunkan,” jelasnya.

Kata dia, bagi PNS yang pangkatnya diturunkan karena terkena sansi, bisa berpotensi kembali ke pangkat sebelumnya, asalkan sepanjang proses evaluasi, sikapnya bagus, tidak melanggar lagi, dan yang terpenting tidak mengulangi lagi perbuatanya. “Kami evaluasi, jika kembali lagi melanggar maka akan ditindak lagi sesuai dengan kasus apa yang diperbuat. Sehingga tindakanya dilihat per kasus bisa saja hukumanya lebih berat,” beber Jeri.

Lanjut Jeri, mekanisme pemberhentian itu, sejak ada surat penahanan dari polisi maka PNS tersebut sudah diberhentikan sementara sebagai PNS karena tesangkut kasus. Saat itu juga maka hukumanya gajinya dikurangi 75 persen dari gaji pokok. “Setelah vonis hukuman dan menjalani masa hukuman sesuai vonis maka statusnya di aktifkan kembali sebagai PNS saat itu baru dikenakan PP nomor 53 tahun 2010 tentang sansi kepegawaian dengan pangkatnya diturunkan selama 3 tahun,” terang Jeri.

Baca juga:  Tim Gabungan Bongkar Bangunan Ilegal

Berdasarkan data yang didapatkan di Kantor BKD Tabanan, dua orang PNS yang diberhentikan yakni Dewa Made A bertugas di Kantor Satpol PP Tabanan. Dia terkena dua kasus, pertama melakukan penipuan dan tidak masuk kerja selama 36 hari.

Sehingga ia diberhentikan dengan tidak hormat. Kasus ini terjadi tahun 2016.
Kemudian, Ni Wayan A, yang bertugas di Dinas Kebersihan dan Pertamanan sekarang Dinas Lingkungan Hidup. Yang bersangkutan tidak masuk selama 46 hari. Sehingga jenis hukumannya pemberhentian secara dengan hormat tidak ada permintaan sendiri atas PNS. Kasus terjadi tahun 2015.

Baca juga:  TOSS Enam Desa Macet

Sedangkan tiga orang yang menjalani hukuman penurunan pangkat, dan sedang menjalani proses tersebut. Diantaranya Hendra M, bertugas di  Pupuan. Ia  diturunkan pangkatnya dari golongan IV b ke IV a selama tiga tahun. Kasus terjadi di tahun 2016.

Kemudian I Putu S, bertugas di Kantor Satpol PP Tabanan. Putu S tersangkut kasus Narkoba sehingga ia dihukum oleh penjara selama satu tahun. Maka dari itu ia terkena hukuman disiplin penurunan pangkat dari golongan II b ke golongan II a. Kasus terjadi tahun 2015.

Sebaliknya kasus teranyar terjadi di tahun 2017. PNS I Made, J bertugas di Kantor Camat Kediri. Ia terkena kasus penipuan. Maka dari itu terkena tindakan disiplin penurunan pangkat dari golongan III d ke III c.(puspawati/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *