Maria Dunga. (BP/asa)
DENPASAR, BALIPOST.com – Jaksa penuntut umum (JPU) Purwanti Murtiasih, Selasa (10/10) membacakan dakwaan kasus dugaan penganiayaan anak kandung yang sempat viral di media sosial (medsos) beberapa waktu lalu. Terdakwanya adalah Mariana Dangu alias Merry asal Sumba Barat Daya.

Di depan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada, jaksa menjelaskan bahwa aksi dugaan penganiayaan dengan melakukan kekerasan fisik ini dilakukan terdakwa pada Maret lalu di Jalan Drupadi II, Seminyak, Badung.

Jaksa menjelaskan bahwa awalnya terdakwa melakukan hubungan suami istri dengan orang asing bernama Otmar Daniel Adelsberger di luar nikah. Hasil hubungan badan itu lahir seorang anak berinisial Baby J di Sumba Barat Daya. Anak ini diasuh terdakwa dan kos di Jalan Drupadi II, Seminyak.

Pada 15 Maret, terdakwa dan anaknya sakit demam dan batuk, sehingga besoknya diajak ke klinik. Namun oleh petugas medis diminta anaknya diajak berobat ke rumah sakit yang besar. Namun terdakwa mengaku tidak punya biaya. Dengan bermodalkan ponsel milik temannya, dia menghubungi Otmar Daniel yang notabene ayah kandung biologis Baby J. Namun, sebagaimana dakwaan jaksa, Otmar justru memaki terdakwa dengan mengatakan bahwa terdakwa hanya bermain drama saja dengan mengatakan anaknya sakit.

Baca juga:  Gubernur Koster Canangkan Vaksinasi Anak, Sejumlah Hal Ini Harus Diperhatikan

Atas jawaban itu, terdakwa merasa jengkel sehingga melampiaskan pada anaknya Baby J. Yakni dengan cara mendorong anaknya yang sedang duduk di atas tempat tidur hingga Baby J jatuh. “Lalu terdakwa memukul pantat (Baby J) secara berulang-ulang, kemudian menjewer telinga korban lalu mencubit pipi dan dadanya serta memukul mulut korban,” urai jaksa di muka persidangan.

Selain itu, lanjut jaksa, korban Baby J menangis karena kesakitan. Aksi dugaan penganiayaan itu direkam oleh terdakwa dengan menggunakan ponsel milik temannya Melisa, lalu video itu dikirim ke Otmar Daniel.

Baca juga:  Merasa Dinistakan di Medsos, Bandesa Gelgel Lapor Polisi

Tak sampai di sana. Sambung jaksa, Baby J dibawa ke kamar mandi oleh terdakwa lalu di taruh di dalam ember yang berisi air. Baby J kemudian disiram dengan menggunakan air dan sabun sunlight, sehingga Baby J menangis dan direkam kejadian tersebut.

Kala itu, sambung jaksa, temannya Melisa mencoba mengingatkan terdakwa supaya tidak memperlakukan anaknya Baby J seperti itu. Namun terdakwa tidak menanggapi dan malah meninggalkan Baby J begitu saja yang ada di dalam ember. Karena ditinggal, jaksa mengatakan Melisa kemudian memandikan Baby J hingga bersih.

Persoalan tidak sampai di sana. Baby J yang masih dalam keadaan telanjang, urai jaksa, saat ditidurkan di atas kasur kembali ditarik oleh terdakwa Mariana Dangu. Lalu terdakwa memukul pantat dan badan korban dengan mengunakan bantal bayi dan setelah itu membanting korban di atas kasur.

Baca juga:  Pembakar Rumah Ortu Bersimpuh di Kaki Sang Ibu

“Saat dilakukan pemukulan dan dibanting berulang-ulang, terdakwa minta bantuan temannya Melisa untuk merekam aksi itu kemudian videonya dikirim ke Otmar,” tandas jaksa dalam dakwaanya.

Akibat kejadian itu, Baby J mengalami sejumlah luka memar. Terdakwa oleh jaksa dijerat pasal 44 ayat 1 UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam kekerasan rumah tangga dalam dakwaan ke satu, dan pasal 76C Jo pasal 80 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dalam dakwaan kedua.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya tidak keberatan sehingga dalam sidang pekan depan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *