Kepala Kejari Amlapura, I Nyoman Sucitrawan. (BP/dok)
AMLAPURA, BALIPOST.com – Kejari Amlapura saat ini akan menuntaskan kasus dugaan korupsi di PDAM Karangasem yang sudah menyeret mantan Direktur PDAM I Gede T. Baktiyasa didakwa di meja hijau. Dalam kasus ini, Baktiyasa sudah divonis 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan dikuatkan lagi di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Menurut Kepala Kejari Amlapura I Nyoman Sucitrawan, Senin (6/3), pihaknya saat ini hanya ingin menuntaskan kasus PDAM ini agar tidak ada penanganan kasus yang nunggak dari Kepala Kejari Amlapura sebelumnya. “Selain kasus ini, kami belum ada penyelidikan kasus dugaan korupsi lainnya,” katanya.

Mantan Koordinator Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ini, mengatakan dalam setahun, Kejari Amlapura menargetkan bisa menangani tiga kasus dugaan korupsi. Tetapi, sebagaimana amanat pemerintah pusat, peran kejaksaan kali ini lebih kepada proses pencegahan, bukan semata-mata penindakan.

Baca juga:  Kejari Amlapura Punya Kantor Baru
Tujuannya, adalah untuk menghilangkan keragu-raguan aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya merencanakan dan melaksanakan pembangunan. Dengan demikian, proses pembangunan baik di pemerintah pusat hingga ke daerah, nantinya lebih meningkat. Karena peran kejaksaan lebih kepada melakukan pendampingan. “Sesuai dengan Inpres, proses pencegahan ini, nantinya akan linier dengan pembangunan,” tegasnya.

Dalam proses pencegahan itu, kata dia, setidaknya 80 persen dari proyek pemerintah daerah ada pendampingan dari Kejari Amlapura. Tidak hanya bersekala besar, tetapi, juga bisa dari penggunaan dana desa dan sumber dana lainnya di setiap desa.

Kejari Amlapura sudah menekankan hal itu kepada pemerintah daerah, bahwa Kejari Amlapura sudah memiliki tim khusus TP4D (Tim Pengendali Program Pembangunan Pemerintah) untuk melakukan pendampingan tersebut, bila ada pimpinan OPD tertentu yang membutuhkan kajian hukum. Pada TP4D ini, ada tiga sub bidang, baik bidang Pidana Khusus (Pidsus), Intelijen maupun Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Kalau minta LO (Legal Opinion) bisa ke Datun, kalau pemerintah daerah mau melakukan pengadaaan tanah untuk kepentingan investasi, bisa melalui Intelijen, bila menemukan masalah-masalah di lapangan,” katanya.

Tidak hanya pendampingan kepada pemerintah desa, pendampingan juga menyasar desa-desa. Sebab, dengan anggaran besar yang dikelola setiap desa saat ini, dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan anggaran, karena ketidakpahaman aturan pengelolaan anggaran. (Bagiarta/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *