
BANGLI, BALIPOST.com – Desa Sekardadi, Kecamatan Kintamani, diharapkan dapat meraih predikat Percontohan Desa Antikorupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menyusul capaian Desa Awan yang telah lebih dulu ditetapkan pada Januari 2025 lalu. Harapan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (29/10).
Saat menghadiri penilaian lapangan Program Percontohan Desa Antikorupsi di Wantilan Desa Sekardadi, Riana Putra menjelaskan Pemerintah Kabupaten Bangli telah melakukan pendampingan intensif melalui perangkat daerah terkait agar Desa Sekardadi siap menghadapi penilaian ini. Desa Sekardadi dinilai telah menunjukkan komitmen kuat melalui pemenuhan dokumen serta implementasi lima elemen Desa Antikorupsi, yakni penguatan tata laksana, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal.
Sementara itu Ketua Tim Penilai yang juga Irbanwil II Inspektorat Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Putra Wiradnyana menjelaskan program Percontohan Desa Antikorupsi ini merupakan bagian dari upaya KPK melalui Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat untuk memperkuat komponen desa yang memiliki risiko tinggi terhadap tindakan koruptif (fraud).
Dalam program ini, Pemprov Bali menetapkan 13 calon percontohan Desa Antikorupsi berdasarkan Keputusan Gubernur Bali. Proses penilaian mencakup 5 komponen dan 18 indikator, serta melalui beberapa tahapan mulai dari observasi, bimbingan teknis, penilaian, hingga penganugerahan (awarding).
Putra Wiradnyana meminta perbekel dan perangkat desa Sekardadi agar lebih fokus dan bersungguh-sungguh menunjukkan potensi serta dokumen pendukung yang ada. “Semoga Desa Sekardadi mampu memperoleh hasil terbaik dan menjadi inspirasi bagi desa-desa lainnya,” harapnya. (Dayu Swasrina/balipost)






