PN Gianyar menggelar kegiatan penyuluhan hukum bagi perangkat desa dan lembaga Desa Tegallalang. (BP/istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar melaksanakan penyuluhan hukum bagi perangkat desa dan lembaga Desa Tegallalang yang digelar di Kecamatan Tegallalang, Selasa (27/10). Pada kesempatan tersebut, PN Gianyar menyampaikan pesan mengenai pentingnya penegakan hukum yang berintegritas serta penolakan tegas terhadap segala bentuk praktik transaksional.

Humas PN Gianyar, I Kadek Apdila Wirawan, Rabu (28/10), menegaskan bahwa edukasi hukum secara langsung kepada perangkat dan lembaga desa merupakan langkah strategis untuk mendekatkan akses keadilan (access to justice) kepada masyarakat.

​”Perangkat desa adalah garda terdepan yang paling dekat dengan keseharian warga. Melalui pemahaman dinamika hukum yang baik, perangkat desa diharapkan mampu menjadi agen perubahan dalam menyelesaikan sengketa secara damai, mencegah tindak pidana seperti narkotika dan perkawinan anak, serta mengedukasi warga agar tertib administrasi,” ujarnya.

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 30 Agustus 2026, Cek Lokasinya

​Lebih lanjut, Apdila Wirawan juga menyoroti penekanan khusus yang disampaikan dalam sesi akhir penyuluhan terkait integritas lembaga peradilan. Ia menegaskan bahwa PN Gianyar menerapkan kebijakan tanpa toleransi (zero tolerance) terhadap praktik-praktik tidak terpuji, termasuk upaya pihak-pihak tertentu yang mencoba menawarkan jalan pintas dalam penanganan perkara.

​”Sebagaimana yang telah ditegaskan oleh narasumber kami di lapangan, tidak ada pelayanan transaksional di PN Gianyar. Hasil pemeriksaan perkara murni bergantung pada alat bukti yang sah serta penilaian objektif majelis hakim berdasarkan hukum yang berlaku, bukan karena janji-janji kemenangan dari oknum tertentu,” tegasnya.

Baca juga:  Satu Tersangka Korupsi KUR dan KUPRA di Sidakarya Kembali Ditahan

​PN Gianyar juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada siapa pun yang mengaku mampu mengatur hasil putusan pengadilan dengan imbalan tertentu. Merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE Sekma) Nomor 17 Tahun 2019, masyarakat diminta untuk tidak ragu melaporkan pihak-pihak yang menjanjikan pengondisian perkara baik untuk memenangkan gugatan, meringankan hukuman, maupun membebaskan terdakwa.

​Laporan dapat disampaikan langsung kepada lembaga pengawas terkait, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Denpasar, maupun kepada Ketua PN Gianyar. ​”Langkah ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menjaga marwah peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi demi melayani masyarakat Kabupaten Gianyar secara adil dan bermartabat,” pungkas Apdila Wirawan. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Putri Suastini Koster Ajak Bumil Turut Serta Minimalkan Stunting
BAGIKAN