Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Ceko berinisial NKH (47). (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng mendeportasi seorang warga negara (WN) Ceko berinisial NKH (47) karena diduga melakukan aktivitas pemasaran vila di Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya di Indonesia.

NKH diketahui datang ke Bali untuk berlibur dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA). Namun, berdasarkan hasil pengawasan keimigrasian, perempuan tersebut diduga memasarkan vila melalui media sosial Facebook. Petugas juga menemukan pengumuman penjualan vila yang mencantumkan nomor kontak NKH di bagian depan bangunan.

Baca juga:  Kasus Penggelapan Mitra Prodin, John Winkel Serahkan Diri dan Dieksekusi ke Rutan Gianyar

Aktivitas tersebut menjadi dasar penindakan karena VoA tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau pekerjaan yang tidak diizinkan dalam ketentuan keimigrasian.

NKH dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Jumat (16/10). Dia diberangkatkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan nomor penerbangan QR-963 rute Denpasar-Doha, sebelum melanjutkan perjalanan ke Praha, Ceko.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Buleleng, Anak Agung Gde Kusuma Putra, menegaskan bahwa setiap warga negara asing (WNA) wajib mematuhi ketentuan visa dan izin tinggal selama berada di Indonesia.

Baca juga:  Jokowi Tanggapi Pelaporan ke KPK dan Dinasti Politik

“Setiap warga negara asing wajib menggunakan visa dan izin tinggal sesuai dengan tujuan kedatangannya. Terhadap setiap pelanggaran, kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kusuma tegasnya.

Selain deportasi, Imigrasi juga mengusulkan NKH masuk dalam daftar penangkalan agar tidak dapat kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Penindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca juga:  Sertijab Kapolresta Denpasar, Leonardo Serahkan Estafet Kepemimpinan ke Wayan Winaya

Kusuma menegaskan, penegakan hukum keimigrasian terhadap WNA yang melanggar aturan dilakukan tanpa membedakan kewarganegaraan maupun latar belakang pelaku.

“Kita akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Bali. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan keimigrasian sekaligus menjaga ketertiban dan kondusivitas pariwisata di Pulau Dewata,” jelasnya. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN