
BANGLI, BALIPOST.com – Langkah tegas Pemkab Bangli menangani seorang oknum PNS di Bangli yang bolos hingga puluhan hari mendapat perhatian Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Untuk mencegah berulangnya kasus serupa, Suastika mendorong Pemerintah Kabupaten Bangli membangun dan memperkuat sistem pengawasan kepegawaian berbasis teknologi secara komprehensif.
Suastika mengapresiasi tindakan tegas Pemkab Bangli terhadap oknum PNS tersebut. Namun, ia mengingatkan bahwa pembenahan sistem ke depan perlu dilakukan demi mewujudkan pengawasan kepegawaian yang adil dan merata.
Menurut Suastika sistem pengawasan berbasis teknologi sangat diperlukan agar penegakan disiplin berjalan objektif, tanpa dipengaruhi rasa ewuh pakewuh maupun tebang pilih. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, masalah kehadiran bisa terdeteksi lebih awal. “Jangan sampai 72 hari baru kita tahu, dari pimpinan terkesan lalai melakukan pembinaan,” tegas Suastika, Rabu (21/10).
Selain penguatan sistem pengawasan, Suastika meminta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama pimpinan di masing-masing OPD untuk mengedepankan pola pembinaan preventif berjenjang sebelum menjatuhkan hukuman akhir (punishment). Menurutnya pimpinan unit kerja perlu menggali penyebabnya dan mendalami masalah yang dihadapi pegawai, seperti ketidaksesuaian tempat bertugas atau kendala lainnya. Hal itu penting karena ketidakhadiran bisa saja berkaitan dengan ketidaknyamanan penempatan, ketidaksesuaian kompetensi atau persoalan lain. “Digali dulu problemnya. Kemudian dibina. Kalau tidak berhasil baru punishment,” kata Suastika.
Diberitakan sebelumnya seorang PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli berinisial IWW terancam dijatuhi sanksi disiplin akibat tidak masuk kerja tanpa keterangan. Terlapor yang bertugas sebagai Pengolah Data dan Informasi di Dinas PUPRPerkim Kabupaten Bangli itu tercatat tidak masuk kerja tanpa keterangan hingga puluhan hari.
Penanganan disiplin oknum PNS tersebut dibahas dalam Rapat Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, di Ruang Rapat Yudistira Setda Bangli, Selasa (20/10).
Penegakan disiplin tersebut berawal dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk ke BKPSDM Kabupaten Bangli melalui sistem informasi Integrated Discipline (IDIS) pada 24 Agustus 2026. Laporan tersebut dikirimkan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPerkim) Kabupaten Bangli terkait pelanggaran yang dilakukan oleh IWW.
Ia diduga melanggar ketentuan tidak masuk kerja dan tidak menaati jam kerja tanpa keterangan secara akumulatif.
Berdasarkan hasil verifikasi bukti presensi Sadia Padu, terlapor tercatat tidak hadir tanpa keterangan selama 72 hari kerja secara kumulatif sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, serta tidak hadir selama 14 hari kerja berturut-turut pada bulan Juni 2026.
Sebelum dilaporkan ke BKPSDM, internal DPUPRPerkim telah melakukan penanganan mandiri dengan melayangkan surat pemanggilan pertama pada 29 Juni 2026 namun tidak dipenuhi dan pemanggilan kedua pada 1 Juli 2026 yang baru dipenuhi oleh terlapor.
Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bersama Atasan Langsung, terlapor mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya pada rentang 16–24 Mei 2026 disebabkan oleh kondisi sakit dan bersedia melampirkan Surat Keterangan Rawat Inap/Jalan dari RSUD Bangli.
Menyikapi hal itu Dinas PUPRPerkim mengajukan permohonan pembentukan Tim Pemeriksa ke BKPSDM pada 6 Juli 2026. Tindakan Terlapor dinilai melanggar Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan berpotensi dijatuhi hukuman disiplin. (Dayu Swasrina/balipost)


