Pasien yang meninggal di RS Prof.Ngoerah. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terkait adanya pasien di RS Prof. I.G.N.G Ngoerah (RS Prof Ngoerah) yang meninggal setelah anastesi, pihak keluarga hingga saat ini belum mendapatkan komunikasi lebih lanjut dari pihak RS. Pihak keluarga menyebutkan, korban yang sebelumnya sehat datang ke rumah sakit untuk menjalani tindakan operasi namun berujung kematian.

Hal tersebut diakui oleh istri korban Yunita Wahyuningtyas saat dihubungi, Senin (19/10). Sang suami Ewang Setyo Budi (36) meninggal setelah menjalani tindakan medis di RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar pada Kamis 15 Oktober lalu.

Yunita menuturkan, suaminya awalnya dirujuk ke RSUP Prof. Ngoerah untuk menjalani tindakan medis guna mengatasi akalasia, yakni kelainan yang menyebabkan gangguan menelan. Menurutnya, tindakan tersebut bertujuan memperbaiki kualitas hidup suaminya, bukan untuk menangani penyakit lain.

Ia menjelaskan, setelah menjalani konsultasi, Ewang dirujuk ke rumah sakit tersebut karena merupakan rumah sakit kelas A dan memiliki peralatan yang dibutuhkan. Kelainan yang dialami suaminya itu, kata dia, tidak dapat ditangani hanya dengan obat-obatan sehingga memerlukan tindakan pneumatic dilatation.

Prosedur tersebut dilakukan melalui endoskopi dengan memasukkan balon untuk meregangkan katup lambung. Yunita menegaskan, tindakan itu bukan operasi bedah yang melibatkan sayatan.
“Bukan operasi bedah. Jadi cuma meregangkan otot, istilahnya,” ujarnya.

Jadwal pengambilan tindakan yang tiba-tiba pun sempat menjadi firasat buruk baginya. Yunita mengatakan, keluarga sebelumnya mendapat informasi bahwa jadwal tindakan akan diberitahukan sekitar satu minggu sebelumnya. Namun, menurut penuturannya, pada Minggu, 11 Oktober 2026, seorang dokter poli tiba-tiba menghubungi suaminya dan meminta agar segera datang ke IGD untuk menjalani tindakan pada Senin pagi.

Saat itu, Yunita baru melahirkan pada 1 Oktober 2026 yang masih harus merawat bayi mereka sehingga sang suami pun berangkat sendiri menggunakan sepeda motor ke IGD.

Baca juga:  Dewan Gianyar Minta Dishub Tindak Tegas Pelanggar Parkir

Menurut Yunita, ketidakjelasan juga terjadi ketika keluarga menanyakan persiapan sebelum tindakan, terutama mengenai durasi puasa. Sejumlah pemeriksaan dilakukan, termasuk pemeriksaan rekam jantung dan rontgen. Saat itu, menurut Yunita, petugas menyampaikan masih terdapat sisa makanan di dalam perut suaminya.

Ia menuturkan, setelah proses pengeluaran sisa makanan selesai, suaminya dibawa ke ruang operasi. Yunita juga mengaku keluarga tidak mendapat penjelasan yang memadai mengenai risiko tindakan medis yang akan dijalani Ewang.

Sekitar satu jam setelah Ewang berada di ruang operasi, Yunita menerima informasi dari dokter bahwa suaminya mengalami henti napas dan henti jantung. Tim medis kemudian melakukan resusitasi jantung paru atau CPR sebelum membawa Ewang ke ICU. “Langsung di-CPR terus dilarikan ke ICU,” ujarnya.

Yunita mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima keluarga, tindakan inti berupa pemasangan balon untuk meregangkan katup lambung belum dilakukan ketika suaminya mengalami kondisi kritis. Ia menyebut Ewang baru menjalani proses pembiusan dan tindakan lain sebelum akhirnya kolaps.

Setelah kejadian tersebut, Ewang menjalani perawatan intensif di ICU sejak Senin siang hingga Kamis siang yang kondisinya terus menurun dan berujung meninggal. Kepergian Ewang meninggalkan Yunita bersama dua anak mereka.

Yunita mengungkapkan, hingga wawancara berlangsung, keluarga belum menerima komunikasi langsung yang dianggap memadai dari pihak rumah sakit mengenai kejadian yang menimpa suaminya.

Ia mengatakan, komunikasi selama perawatan lebih banyak dilakukan dengan dokter ICU. Namun, menurutnya, dokter ICU menangani Ewang setelah kondisi kritis terjadi, bukan dokter yang melakukan tindakan di ruang operasi.

Baca juga:  Masih Ada "Bengkung," KPU Bali akan Tindak Tegas Pelanggaran Prokes COVID-19

Yunita menilai keluarga masih membutuhkan penjelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi selama proses tindakan medis tersebut. Ia juga menyampaikan bahwa pihak keluarga menduga terdapat malpraktik dalam penanganan suaminya. Dugaan tersebut merupakan pernyataan dari pihak keluarga dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Dalam keterangannya, Yunita menyatakan bahwa hingga saat ini keluarga menilai belum ada itikad baik dari RSUP Prof. Ngoerah untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Yunita menyebut keluarga akan menunggu hingga 40 hari setelah kepergian Ewang sebelum menentukan langkah berikutnya, termasuk menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi keluarga.

Sementara itu, dalam siaran pers sebelumnya Direktur Medik dan Keperawatan RSUP Prof. Ngoerah, Dr. dr. I Made Darmajaya, Sp.B., Sp.BA., Subsp. D.A.(K)., MARS, FIAPS, menjelaskan pasien saat itu dijadwalkan menjalani tindakan endoskopi untuk menangani kondisi akalasia, bukan langsung menjalani operasi.

Ia menjelaskan, tindakan yang direncanakan berupa endoskopi dan baloning. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan prosedur yang biasa dilakukan. Namun, kondisi pasien dengan akalasia membuat penanganannya perlu mendapat perhatian khusus.

Akalasia merupakan gangguan pada kerongkongan atau esofagus yang menyebabkan proses menyalurkan makanan menuju lambung terganggu. Darmajaya menyebut kondisi yang dialami Ewang termasuk akalasia primer.

Pasien telah dijadwalkan menjalani tindakan pada Senin setelah dihubungi pada Minggu. Darmajaya menjelaskan, tindakan endoskopi dengan anestesi umum di RSUP Prof. Ngoerah dilakukan di kamar operasi karena memerlukan pembiusan dan peralatan khusus. “Standar kita di sini adalah tindakan endoskopi dengan general anestesi harus di kamar operasi,” katanya.

Darmajaya menegaskan, penempatan tindakan di kamar operasi tersebut merupakan standar pelayanan rumah sakit, tanpa membedakan status pasien, baik peserta BPJS maupun pasien umum.

Baca juga:  Tersangkut di Pohon, Lansia Ditemukan Meninggal

Darmajaya mengatakan, kondisi pasien memburuk ketika proses persiapan pembiusan berlangsung. Pasien disebut belum menjalani pembiusan sepenuhnya ketika mengalami muntah setelah diberikan obat untuk merelaksasi otot.

“Nah, ternyata dia belum dilakukan pembiusan baru dikasih itu dia muntah. Dia muntah namanya aspirasi,” jelasnya.

Menurut Darmajaya, setelah pasien muntah, saturasi oksigen atau tingkat kejenuhan oksigen dalam darah mengalami penurunan. Tim medis kemudian melakukan pertolongan untuk mempertahankan pernapasan pasien.

Ia mengatakan, bantuan pernapasan awal diberikan melalui bagging. Namun, karena saturasi oksigen terus menurun, tim medis mengambil alih pernapasan pasien melalui intubasi, yakni pemasangan selang ke saluran napas.

“Cuman otak kita itu mempunyai kemampuan beradaptasi yang terbatas. Dokter sudah berusaha, akhirnya diberikan intubasi, oksigen saturasinya itu membaik, dari yang tadi tidak pernah naik dari 30 menjadi naik,” katanya.

Meski saturasi oksigen kemudian membaik, Darmajaya menyebut kekurangan oksigen yang berlangsung terlalu lama berpotensi menyebabkan kerusakan otak. Kondisi tersebut juga dapat memicu gangguan pada organ tubuh lainnya.

Setelah kondisi pernapasan berhasil ditangani, pasien dibawa ke ruang ICU untuk mendapatkan perawatan intensif dengan bantuan mesin pernapasan. Tim medis juga melakukan bronkoskopi, yakni prosedur menggunakan alat khusus untuk memeriksa saluran pernapasan sekaligus membantu membersihkan material yang masuk ke paru-paru akibat aspirasi.

Namun, pasien akhirnya meninggal dunia pada Kamis siang setelah menjalani perawatan intensif selama sekitar empat hari. Darmajaya menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum. Ia menegaskan, rumah sakit telah berupaya memberikan penanganan maksimal sesuai kemampuan dan standar pelayanan yang berlaku. (Widiastuti/balipost)

 

BAGIKAN