Kawasan hutan Desa Berangbang yang dibabat beberapa waktu lalu dinyatakan berada di luar wilayah kewenangan pengelolaan LPHD. (BP/istimewa)

NEGARA, BALIPOST.com – Perbekel Desa Berangbang, Gusti Putu Supradnya angkat memastikan bahwa pembabatan hutan di desanya beberapa waktu lalu berada di luar wilayah yang menjadi kewenangan pengelolaan Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD). “Yang terjadi kemarin itu bukan di wilayah LPHD. Lokasinya berada di luar wilayah yang diberikan izin kepada kami,” jelasnya, Jumat (9/10).

Supradnya memaparkan, izin pengelolaan yang dikantongi LPHD mencakup lahan seluas 104 hektare berdasarkan izin yang terbit pada 2017. Kawasan itu dikelola sekitar 300 orang yang tergabung dalam tiga kelompok.

Baca juga:  Bupati Suwirta Lunasi SPP Siswa Yatim

Terkait kabar masuknya yayasan ke Desa Berangbang, Supradnya justru menyebut yayasan tersebut memfasilitasi kebutuhan LPHD, terutama dalam upaya mengembalikan fungsi hutan. Fasilitasi itu, kata dia, merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi di Banyuanyar. Menurutnya, pemulihan fungsi hutan memerlukan penanaman berbagai jenis tanaman, baik tanaman kehutanan maupun tanaman produktif yang bisa dipanen dalam waktu relatif singkat.

Sejumlah tanaman yang dinilai cocok dikembangkan antara lain durian, manggis, garu atau pala, serta berbagai jenis kayu hutan. Penanaman itu diharapkan menopang tujuan LPHD menjaga sekaligus memulihkan fungsi kawasan hutan. “Tujuan LPHD sebenarnya mengembalikan fungsi hutan, bukan merusak hutan,” tegasnya.

Baca juga:  Libur Lebaran, Trafik Data XL Naik 57 Persen

Lebih jauh, pihaknya mengaku sudah menyosialisasikan aturan pengelolaan hutan kepada pengurus LPHD beserta kelompok-kelompok di bawahnya. Sosialisasi meliputi jenis tanaman yang boleh dan tidak boleh ditanam di areal kelola. Langkah itu dinilai penting agar seluruh anggota memahami serta menaati aturan yang berlaku sehingga tidak memicu persoalan di kemudian hari.

Sementara, soal pembangunan jalan rabat menuju kawasan LPHD, Supradnya menyatakan, pemerintah desa mendukung dalam bentuk material. Pengerjaannya dilakukan secara swadaya, bukan dikerjakan langsung oleh pemerintah desa. Pemberian material merupakan bentuk dukungan desa terhadap akses menuju kawasan LPHD sesuai ketentuan yang berlaku. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Tidak Baik untuk Membangun Rumah, Berikut Ala Ayuning Dewasa 15 Mei 2026

 

BAGIKAN