Suasana pengurusan izin di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karangasem tak menerbitkan sejumlah Surat Kesesuaian Zonasi Menara (SKZM) menara telekomunikasi di Karangasem. Tak diterbitkannya izin tersebut karena menara berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan menara bahkan ada yang membangun di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD).

Berdasarkan data yang dihimpun, dari 52 permohonan SKZM yang diproses DPMPTSP Karangasem sejak 1 Januari 2025 hingga 30 Juni 2026, terdapat 8 permohonan yang tidak diterbitkan. Sebab, pemeriksaan dari Inspektorat Daerah Provinsi Bali menemukan sejumlah menara telekomunikasi belum sepenuhnya memenuhi ketentuan kesesuaian zonasi dan perizinan.

Baca juga:  Tower Monopole Menjamur di Badung

Kepala DPMPTSP Kabupaten Karangasem, Komang Suarnata mengungkapkan, dari total 52 permohonan tersebut, sebanyak 44 SKZM telah terbit, sementara 8 lainnya tidak diterbitkan. Selain itu, tercatat 19 menara telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Delapan menara tersebut tidak mendapatkan SKZM karena sejumlah persoalan kesesuaian lokasi. Beberapa di antaranya berada di kawasan yang tidak diperbolehkan untuk pembangunan menara bahkan ada yang membangun di kawasan lahan sawah yang dilindungi (LSD),” ujarnya belum lama ini.

Baca juga:  Tolak Praktik Fitnah dan Hoaks Dalam Pemilu

Selain itu, kata Suarnata, ada pula permohonan yang aspek teknisnya tidak memenuhi persyaratan. Meski demikian, izin lama pada menara tersebut masih berlaku karena sebelumnya telah memiliki izin kesesuaian titik koordinat, IPR, dan izin lingkungan.

“Terkait terhadap delapan menara yang SKZM-nya tidak terbit, DPMPTSP Karangasem telah bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja untuk ditindaklanjuti. Dengan temuan pemeriksaan tersebut, kami juga sudah bersurat untuk berkoordinasi antara DPMPTSP, Diskominfo, dan PUPRKim untuk dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Dewan Desak Tertibkan Tower Bodong
BAGIKAN