Penataan kabel fiber optic di salah satu wilayah di Buleleng. (BP/istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai melakukan penataan kabel fiber optik yang tidak beraturan di sejumlah ruas jalan. Langkah ini dilakukan secara bertahap dengan melibatkan perusahaan penyedia jaringan internet atau internet service provider (ISP) yang memiliki jaringan di wilayah tersebut.

Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosanti) Buleleng bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Bali dan sejumlah penyedia jaringan turun langsung melakukan penertiban. Kabel-kabel yang dinilai tidak tertata diidentifikasi berdasarkan kepemilikannya.

Selanjutnya, perapian dilakukan oleh masing-masing penyedia jaringan sehingga penanganan dapat disesuaikan dengan kondisi jaringan di lapangan.

Baca juga:  Tahap Pertama Penataan Kabel Bawah Tanah di Denpasar Sasar Kawasan Ini

Kepala Diskominfosanti Buleleng, Made Suharta dihubungi pada Kamis (8/10), mengatakan, penataan kabel tidak bisa dilakukan sekaligus karena jaringan milik ISP tersebar di berbagai ruas jalan. Karena itu, pemerintah daerah memilih melakukan penanganan secara bertahap berdasarkan hasil pemantauan di lapangan.

“Penataan jaringan fiber optik ini akan terus kami lakukan secara bertahap. Monitoring juga akan berkelanjutan dengan melibatkan ISP yang memiliki jaringan di masing-masing jalur,” ujar Suharta.

Menurutnya, keberadaan kabel yang tidak tertata bukan hanya berdampak terhadap kerapian lingkungan perkotaan. Kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu pemanfaatan ruang publik apabila tidak ditangani dengan baik.

Baca juga:  Proyek Penataan Kabel Semrawut akan Diawali dari Sanur

Untuk mempercepat penataan, pihaknya berkoordinasi dengan Apjatel Bali, Satpol PP, serta Dinas PUPR Perkim Buleleng. Koordinasi tersebut dilakukan agar jaringan yang bermasalah dapat segera diketahui pemiliknya dan ditindaklanjuti.

Suharta menegaskan, mekanisme serupa akan diterapkan di ruas jalan lainnya. Pemerintah akan terlebih dahulu memetakan keberadaan jaringan, kemudian menghubungi ISP yang memiliki kabel di lokasi tersebut untuk melakukan perapian.

Selain melalui pemantauan pemerintah, masyarakat juga dapat ikut melaporkan keberadaan kabel fiber optik maupun jaringan wifi yang dinilai tidak tertata. Pengaduan dapat disampaikan kepada Apjatel Bali dengan tembusan kepada Diskominfosanti Buleleng.

Baca juga:  Puncak Piodalan, Ratusan Umat Sembahyang di Pura Penyusuhan Penegil Dharma

Setiap laporan yang masuk nantinya akan diteruskan kepada penyedia jaringan terkait. ISP pemilik jaringan kemudian diminta menindaklanjuti laporan tersebut dan menyesuaikan jadwal penataan di lokasi yang dilaporkan.

“Kami mengajak masyarakat maupun desa untuk ikut menyampaikan laporan jika menemukan kabel yang perlu ditata. Laporan bisa disampaikan ke Apjatel dan ditembuskan kepada Dinas Kominfosanti, sehingga dapat kami koordinasikan dengan ISP yang bersangkutan,” kata Suharta. (Nyoman Yudha/balipost)

BAGIKAN