
SEMARAPURA, BALIPOST.com – Persoalan kajang dan tirta kawitan di Desa Adat Tangkas, Desa Tangkas, Kecamatan Klungkung, memasuki babak baru. Lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung melayangkan somasi kepada Bandesa Tangkas, I Nyoman Sudarma setelah mediasi yang dilakukan Bupati Klungkung, I Made Satria belum membuahkan kesepakatan.
Somasi Nomor 99/BP-BD/IX/2026 tertanggal 19 September 2026 itu dilayangkan melalui kuasa hukum Wayan Sumardika. Lima prajuru yang disebut dikenai sanksi yakni Gede Rudi Suryantara selaku Penglingsir Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung, I Putu Sudiarta selaku Klian Pura, I Gede Pujastra selaku Wakil Klian, I Komang Sumidra selaku Sekretaris, dan I Ketut Sarjana selaku Bendahara.
Kuasa hukum lima prajuru tersebut, Wayan Sumardika, mengatakan pokok persoalan dalam somasi berkaitan dengan kewenangan. Menurutnya, Desa Adat Tangkas dan Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung merupakan dua lembaga yang berbeda.
Ia menyebut Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung merupakan milik pengempon Soroh Pangeran Tangkas Kori Agung, bukan Kahyangan Tiga maupun Kahyangan Desa milik Desa Adat Tangkas. Pihaknya juga menyebut terdapat enam sertifikat yang berkaitan dengan Pura Kawitan sebagai dasar klaim status kepemilikan pura. Klaim mengenai sertifikat tersebut merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum.
“Masalah tirta dan kajang di internal kawitan ini kan urusan rumah tangga Pura Kawitan. Kesalahan dilakukan Desa Adat, persoalan internal itu diambil ke Desa Adat dengan alasan TKP ada di Desa Adat Tangkas. Ingat, hukum adat itu di bawah hukum positif,” tegas Sumardika.
Menurutnya, Desa Adat Tangkas dinilai tidak memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada prajuru Pura Tangkas Kori Agung. Karena itu, pihaknya memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum positif.
Persoalan semakin meruncing setelah sanksi disebut telah diterapkan. Selain lima prajuru pura, lima warga lainnya, termasuk pemangku kawitan, disebut ikut dikenai sanksi karena menghadiri piodalan di rumah Gede Rudi Suryantara.
Sanksi tersebut berupa pelaksanaan upacara prayascita di Balai Agung serta nunas pengampura atau meminta maaf.
Sumardika menilai tindakan tersebut patut diduga memenuhi unsur Pasal 448 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya mempertimbangkan menempuh jalur pidana maupun perdata apabila tuntutan dalam somasi tidak dipenuhi.
“Secara kewenangan hukum, tanpa wewenang, tanpa hak dan tanpa dasar hukum, prajuru Desa Adat memaksakan diri memberikan sanksi kepada prajuru Pura Kawitan. Ini ranah yang berbeda, tidak boleh saling intervensi. Kalau masih ngotot dan bertahan, pasti upaya pidana dan hukum perdata kita uji,” katanya.
Dalam somasi tersebut, lima prajuru meminta agar sanksi dicabut dan disertai permintaan maaf secara terbuka. Bendesa Adat Tangkas juga diberikan waktu tujuh hari sejak somasi diterima.
Jika tidak ditindaklanjuti, pihak kuasa hukum menyatakan akan melayangkan somasi kedua dan ketiga dengan tenggat waktu lebih singkat sebelum menempuh jalur hukum.
“Kalau somasi kita terus diabaikan, maka kita bawa ke ranah hukum pidana dan kita akan laporkan ke polisi,” tegas Sumardika.
Sementara itu, Bendesa Adat Tangkas, I Nyoman Sudarma membenarkan telah menerima tembusan somasi tersebut. Namun, dia menegaskan persoalan tersebut sudah diputuskan melalui paruman desa adat.
“Karena itu sudah paruman desa, cukup selesai di paruman desa. Begitu dasar pertimbangan saya bersama prajuru dan kerta desa,” ujar Sudarma.
Menurutnya, Sabha Desa dan Kerta Desa telah melakukan paruman setelah surat somasi diterima. Hasilnya, keputusan yang sebelumnya ditetapkan melalui paruman tetap dijalankan.
Sudarma menegaskan keputusan tersebut bukan keputusan pribadi Bendesa Adat, melainkan keputusan krama desa adat. Ia mengaku hanya menjalankan keputusan yang telah disepakati bersama.
“Intinya persoalan ini bukan saya yang putuskan personal. Jejak digital sudah ada. Itu krama yang putuskan, bukan saya. Hasil keputusan desa adat. Saya hanya menjalankan perintah krama,” tegasnya.
Terkait sanksi terhadap lima orang lainnya, Sudarma menjelaskan sanksi tersebut berkaitan dengan pelayanan pengerombe banjar dan desa adat. Dalam kegiatan panca yadnya, warga yang dikenai sanksi tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana krama lainnya dan diwajibkan melaksanakan prayascita di Balai Agung serta nunas pengampura.
“Kan kemarin sudah selesai itu. Apalagi yang diperpanjang? Kekuatan saya tetap di krama desa. Yang kena sanksi kebetulan lima orang,” katanya.
Sudarma mengatakan pihaknya bersama krama desa adat siap memberikan klarifikasi apabila persoalan tersebut berlanjut ke jalur hukum. Namun, ia masih membuka ruang penyelesaian secara damai melalui paruman desa adat.
“Ini kan belum ada upaya apa-apa, hanya mediasi dia minta mencabut. Jadi harus lewat paruman. Saya sampaikan nanti ini minta damai,” ujarnya.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula dari pelayanan tirta dan kajang bagi pengempon Pura Tangkas Kori Agung. Pengempon yang hendak nunas tirta kajang diwajibkan menyertakan kajang yang merupakan satu kesatuan piranti dalam upacara pengabenan atau Pitra Yadnya. Ketentuan tersebut disebut telah menjadi tradisi internal Pura Tangkas Kori Agung sejak lama.
Dalam praktiknya, sejumlah pengempon pura, termasuk I Nyoman Sudarma, disebut tidak mendapatkan pelayanan karena tidak melengkapi kajang sebagaimana tradisi internal Pura Tangkas Kori Agung. Persoalan tersebut kemudian berkembang ke ranah adat hingga berujung pada pemberian sanksi terhadap lima prajuru pura. (Sri Wiadnyana/denpost)


