
DENPASAR, BALIPOST.com – Mahasiswa magang dari Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan (Poltekkes Kemenkes) Denpasar memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Denpasar itu meliputi 1.571 yang terbagi dalam 13 wadah (sesuai program studi).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bali Denpaaar Adventus Edison Souhuwat mengatakan kerja sama tersebut merupakan upaya memastikan mahasiswa mendapatkan perlindungan saat menjalankan berbagai aktivitas yang berkaitan dengan dunia kerja.
“Dengan adanya kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk memberikan perlindungan kepada mahasiswa yang terlibat dalam berbagai aktivitas yang berhubungan dengan dunia kerja, sehingga mereka dapat menjalani pengalaman tersebut dengan lebih tenang dan terlindungi,” ujar Adventus.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Perlindungan tersebut berlaku bagi mahasiswa Poltekkes Denpasar yang melaksanakan kegiatan penelitian, pengabdian masyarakat, pengembangan minat dan bakat, kerja praktik maupun magang.
Menurut Adventus, apabila mahasiswa mengalami risiko kecelakaan kerja saat mengikuti kegiatan yang tercakup dalam program JKK, BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung risiko tersebut hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai ketentuan yang berlaku.
Adventus mengatakan pentingnya mahasiswa magang atau tenaga kesehatan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif. Hal itu agar peserta terlindungi oleh manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dari risiko kerja yang dapat terjadi setiap saat. Keaktifan kepesertaan tergantung dari pelunasan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tepat bulan.
Kepesertaan yang aktif secara otomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan.
”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkapnya
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta.
Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi.
Sementara itu, Direktur Poltekkes Denpasar Dr. Erika Yulita Ichwan SST. M.Keb , menilai perlindungan jaminan sosial penting untuk memberikan rasa aman kepada mahasiswa yang aktif mengikuti berbagai kegiatan akademik dan non akademik.
“Termasuk mahasiswa magang dan kerja praktik,” ujarnya.
Ia mengatakan kerja sama tersebut memberikan dampak positif bagi mahasiswa.
“Kerja sama ini, lanjutnya, juga diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pendidikan sekaligus memperkuat perlindungan sosial mahasiswa ketika menjalani kegiatan yang memiliki keterkaitan dengan dunia kerja,” ujarnya. (kmb/balipost)

