I Nengah Jimat. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kunjungan kerja (kunker) Komisi I DPRD Bali ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9), yang sempat diwarnai penolakan dan memanasnya situasi di lokasi, disoroti praktisi hukum, I Nengah Jimat. Sebab, diduga kunker tersebut mengecek lahan yang menjadi objek sengketa antara keluarga Ramia Cs dengan keluarga I Ketut Rundung Cs.

Nengah Jimat menilai DPRD memiliki fungsi legislasi, pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, serta fungsi anggaran. Sedangkan penyelesaian sengketa kepemilikan lahan secara privat merupakan ranah lembaga peradilan.

“Kalau masalah hukum privat, hukum publik, sudah ada lembaga yang mempunyai kewenangan. Kalau pidana ada kepolisian dan kejaksaan, kalau sengketa perdata ada pengadilan. Kalau keputusan tata usaha negara ada PTUN. Kalau maladministrasi ada Ombudsman. Jadi masing-masing sudah memiliki ruang,” katanya.

Jimat khawatir apabila pola pengaduan seperti ini terus terjadi, DPRD justru dapat dipersepsikan sebagai lembaga penyelesaian perkara setelah proses peradilan.

“Jangan sampai ini menjadi preseden buruk. Kalau setiap perkara yang kalah di pengadilan kemudian mengadu ke DPRD, lalu Komisi I ikut memproses, nanti DPRD seolah-olah menjadi lembaga kedua setelah pengadilan,” sentilnya.

Baca juga:  Pembahasan Revisi Perda RTRWP Bali Diperpanjang, Targetkan Rampung Januari 2019

Ia juga mempertanyakan urgensi rencana rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I DPRD Bali yang disebut akan membahas persoalan lahan tersebut. Hingga kini, pihaknya mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait RDP dimaksud.

“Apa urgensinya mengadakan RDP? Kami tentu akan mempertimbangkan. Karena sekali lagi, ini sudah berada pada ranah pengadilan dan prosesnya sudah berjalan panjang,” katanya.

Karena itu, Jimat mempertanyakan langkah Komisi I DPRD Bali yang turun langsung ke objek lahan tersebut. Terlebih, berdasarkan informasi yang diterimanya, kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengecekan aset daerah.

“Kalau memang ada pengaduan masyarakat, logikanya, selevel Komisi I yang membidangi hukum tentunya harus diverifikasi dulu. Dokumen-dokumennya diperiksa, apakah persoalan itu sudah masuk ranah peradilan atau belum,” ujarnya.

Menurutnya, jika suatu perkara telah masuk dan diputus melalui lembaga peradilan, penyelesaiannya semestinya dihormati dan tidak menimbulkan kesan adanya intervensi dari lembaga lain.

Baca juga:  Ini Rincian Lokasinya, Ratusan Tanah Bersertifikat Beririsan dengan Tahura Ngurah Rai

Jimat berharap Badan Kehormatan DPRD Bali ikut mencermati persoalan tersebut. Ia meminta seluruh anggota DPRD bekerja sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing agar tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Kami berharap Badan Kehormatan Dewan dapat melakukan pengawasan terhadap komisi-komisi yang mungkin melampaui kewenangan atau tugasnya. Jangan sampai menimbulkan kegaduhan, termasuk dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Ia mengaku tidak mempersoalkan apabila anggota DPRD menerima pengaduan masyarakat. Namun, menurutnya, harus ada verifikasi terlebih dahulu dan pengaduan tersebut diarahkan kepada lembaga yang memang memiliki kewenangan.

“Kalau niatnya menerima pengaduan, silakan. Tetapi setidaknya panggil para pihak, verifikasi dokumen, dan lihat apakah ini domain DPRD atau bukan,” katanya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bali, I Nyoman Budiutama, meluruskan informasi mengenai kunjungan kerja (kunker) ke Desa Purwakerti, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Selasa (1/9). Kegiatan yang sempat diwarnai penolakan pemilik lahan disebut dalam video yang beredar di media sosial sebagai kunjungan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Baca juga:  Upacara Melasti, Jalur ini Jadi Perhatian Kepolisian

Budiutama menegaskan, kegiatan tersebut sejatinya merupakan kunjungan kerja dalam daerah Komisi I DPRD Bali dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas), khususnya terkait persoalan sengketa tanah serta pengecekan aset Pemerintah Provinsi Bali.

“Kemarin itu adalah kunjungan dalam daerah Komisi I, menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat (Dumas). Kita turun ke lapangan untuk menindaklanjuti Dumas ini,” ujar Budiutama, Rabu (2/9).

Ia mengatakan, Komisi I berkewajiban menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang masuk. Sebelum turun ke lokasi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan staf ahli Komisi I untuk mengkaji persoalan yang dilaporkan.

Menurut Budiutama, persoalan yang menjadi salah satu dasar kunjungan tersebut berkaitan dengan sengketa tanah. Komisi I, lanjut Budiutama, berencana menindaklanjuti persoalan tersebut melalui rapat dengan pihak-pihak terkait.

Namun, waktu pelaksanaannya masih akan disesuaikan dengan agenda Komisi I yang cukup padat. “Rencana kita akan adakan rapat dengar pendapat,” ujar Budiutama. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN