Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dinilai tidak hanya menjadi momentum mengenang perjuangan para pendiri bangsa. Kemerdekaan juga saat yang tepat untuk merefleksikan sejauh mana nilai-nilai kemerdekaan diwujudkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Demikian disampaikan Guru Besar Hukum Adat, Keluarga, dan Kewarisan Fakultas Hukum Universitas Warmadewa (Unwar), Prof. Dr. I Nyoman Sujana, S.H., M.Hum., Kamis (6/8).

Menurut Prof. Sujana, kemerdekaan harus tercermin melalui perlindungan terhadap hak konstitusional seluruh warga negara tanpa membedakan agama, suku, budaya, maupun tradisi.

Dalam pandangannya, bangsa Indonesia yang telah memasuki usia 81 tahun sebagai negara merdeka, berdaulat, dan berdasarkan hukum tidak boleh membiarkan adanya warga negara yang merasa tidak aman menjalankan usaha yang sah hanya karena berbeda keyakinan atau budaya dengan kelompok mayoritas.

Ia mengutarakan makna kemerdekaan akan berkurang apabila masih terdapat intimidasi ataupun tekanan terhadap hak-hak warga negara yang dijamin konstitusi.

Ia menegaskan, cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan para pendiri bangsa sejak awal ditujukan bagi seluruh rakyat Indonesia, bukan hanya kelompok tertentu. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan amanat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa negara dibentuk untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Baca juga:  Dipresentasikan, DED GOR Debes Lebihi Pagu Rp 8 Miliar

Prof. Sujana menjelaskan bahwa konstitusi Indonesia sejatinya selaras dengan nilai-nilai luhur yang hidup dalam kebudayaan Nusantara. Salah satunya adalah ajaran Tat Twam Asi dalam kearifan lokal Hindu Bali yang mengandung makna “Aku adalah Engkau, dan Engkau adalah Aku”. Nilai tersebut mengajarkan bahwa setiap manusia memiliki martabat yang sama tanpa dipengaruhi agama, suku, budaya, maupun kebiasaan hidupnya.

“Ketika hak orang lain dilanggar, sesungguhnya yang terluka bukan hanya dirinya, tetapi juga rasa keadilan dan kemanusiaan kita bersama,” ujarnya, Kamis (6/8).

Ia juga mengaitkan nilai tersebut dengan ajaran luhur yang menyatakan, “Pada saat engkau memberi, sesungguhnya engkau sedang menerima.” Dalam kehidupan berbangsa, filosofi itu dimaknai bahwa ketika masyarakat memberikan penghormatan terhadap hak hidup, hak beragama, hak berusaha, maupun hak kebudayaan orang lain, pada saat yang sama setiap orang juga sedang membangun jaminan bahwa hak-haknya sendiri akan dihormati dan dilindungi.

Baca juga:  Unwar Gelar Wisuda Sarjana ke-62, Lepas Sebanyak 217 Orang

Sebaliknya, apabila intimidasi atau tekanan massa dibiarkan menghilangkan hak warga negara lain, menurutnya, kondisi tersebut justru menciptakan ketidakpastian hukum yang pada akhirnya dapat mengancam hak setiap warga negara.

Prof. Sujana mencontohkan, menghormati keberadaan rumah makan khas Bali bukan berarti setiap orang harus mengonsumsi babi guling. Sebaliknya, pilihan seseorang untuk tidak mengonsumsi makanan tersebut juga tidak dapat dijadikan dasar untuk menghilangkan hak pelaku usaha menjalankan kegiatan ekonominya secara sah.

“Toleransi tidak menuntut keseragaman, tetapi penghormatan terhadap perbedaan dalam bingkai hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Ia berpandangan, pada usia ke-81 Indonesia Merdeka, bangsa ini harus mampu membuktikan bahwa kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara bendera maupun seremoni kenegaraan, tetapi juga melalui keberanian negara menegakkan konstitusi, melindungi hak asasi manusia, serta menjamin setiap warga negara dapat hidup, bekerja, berusaha, dan melestarikan budayanya tanpa rasa takut terhadap intimidasi ataupun tekanan.

Baca juga:  Jelang Mudik Lebaran, PO Diminta Ikut Antisipasi Gendam Hingga Premanisme

Menurutnya, ukuran kemajuan sebuah bangsa bukanlah ditentukan oleh seberapa kuat kelompok mayoritas memaksakan kehendaknya, melainkan oleh seberapa teguh negara melindungi hak-hak seluruh warga negara, terutama mereka yang berada dalam posisi berbeda atau minoritas.

“Indonesia yang dicita-citakan para pendiri bangsa adalah Indonesia yang menjadikan Pancasila sebagai jiwa, konstitusi sebagai panglima, hukum sebagai pelindung, kemanusiaan sebagai nurani, dan keberagaman sebagai kekuatan pemersatu bangsa,” ujarnya.

Menutup refleksinya, Prof. Sujana mengajak seluruh elemen bangsa menjadikan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia sebagai momentum memperkuat penghormatan terhadap martabat manusia, menegakkan keadilan, dan melindungi hak konstitusional seluruh warga negara.

“Semoga kemerdekaan yang diperjuangkan dengan darah dan air mata tidak hanya menjadi warisan sejarah, tetapi terus hidup dalam setiap tindakan yang menghormati martabat manusia. Sebab ketika kita memberi ruang hidup bagi hak orang lain, pada saat itulah kita menerima makna sejati dari kemerdekaan Indonesia,” pungkasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN