Dokumen proses belajar mengajar di salah satu SMP di Bangli. (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Masa jabatan kepala sekolah (kasek) kini dibatasi maksimal dua periode atau delapan tahun sesuai aturan terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Meski ketentuan tersebut sudah terbit sejak tahun lalu, namun Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bangli belum bisa menerapkannya secara penuh.

Kepala Bidang Tenaga Kependidikan Disdikpora Bangli, I Wayan Suwitra, menjelaskan bahwa penyesuaian dari aturan lama yang sebelumnya membolehkan hingga empat periode harus dilakukan bertahap karena Bangli mengalami krisis calon pengganti. Guru yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi kasek, terutama di jenjang sekolah dasar (SD) sangat terbatas.

Baca juga:  3 SMP di Tabanan Terapkan UNBK

“Hasil rapat di provinsi, ada relaksasi. Belum semua bisa diganti. Kalau diganti semua akan banyak sekali kasek yang jadi guru biasa. Sementara mencari penggantinya agak susah,” terang Suwitra, Rabu (5/8).

Karena kendala itu hingga kini Disdikpora Bangli belum mengganti kasek yang telah menjabat lebih dari delapan tahun. Pergantian kasek akan dilakukan secara bertahap seiring tersedianya guru yang memenuhi persyaratan. “Sambil jalan. Sambil kami cari penggantinya,” ujarnya.

Baca juga:  Terkait Wacana Tiga Periode, Presiden Jokowi Taat Konstitusi

Dijelaskan bahwa sesuai ketentuan guru yang bisa diangkat jadi kasek harus memenuhi syarat utama yakni berstatus PNS minimal golongan III/c. Sementara guru berstatus PPPK punya peluang menjadi kasek namun syaratnya harus bertugas minimal delapan tahun. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN