Petugas menunjukkan barang bukti mobil dikendarai tersangka OSA saat tabrakan beruntun di Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kecamatan, Kuta Utara.(BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan pengumpulan alat bukti, tersangka OSA (49), warga negara Turki akhirnya ditahan di Polres Badung, Jumat (17/7). Selain itu mobil yang dipakai pelaku saat menabrak sejumlah kendaraan dan tempat usaha telah diamankan di polres sebagai barang bukti.

Kasatlantas Polres Badung AKP Ni Luh Tiviasih, didampingi PS Kasubsipenmas Sihumas Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti menjelaskan, pelaku mengendarai mobil Rocky sewaan. Diduga pelaku lelah dan ngantuk, setibanya di Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, menabrak tiga sepeda motor, satu unit mobil APV. “Dalam kejadian tersebut, ada tujuh korban dan sudah mendapat penanganan medis di rumah sakit wilayah Denpasar dan Badung,” ujarnya.

Baca juga:  Ditabrak Truk Tronton, Pengendara Sepeda Motor Tewas

Setelah menerima laporan kejadian itu, menurut AKP Tiviasih, anggota Unit Gakkum Satlantas mendatangi TKP. Petugas mengamankan barang bukti, mencari saksi, dan rekaman CCTV di seputaran lokasi kejadian. Selain itu koordinasi dengan rumah sakit terkait untuk mencari hasil visum supaya lebih akurat dalam tahap penyidikan.

“Untuk penyebab lakalantas ini diduga akibat mengantuk. Kami juga sudah melaksanakan langkah-langkah lain, yakni tersangka (OSA) dites urine dan hasilnya menunggu pemeriksaan laboratorium forensik,” tegas AKP Tiviasih.

Terkait peristiwa ini dan setelah melakukan penyelidikan, dilanjutkan gelar perkara, Kamis (16/7) dan hasilnya OSA ditetapkan sebagai tersangka. Setelah itu pada Jumat (17/7) OSA ditahan di Rutan Mapolres Badung.

Baca juga:  HUT Golkar di Jembrana Diisi Kegiatan Sosial dan Pengukuhan PK Golkar Seluruh Kecamatan

Terkait tudingan proses kasus ini lambat? AKP Tiviasih menegaskan penanganannya tetap secara bertahap dan sesuai prosedur. Dilakukan penyelidikan, kemudian mengumpulkan saksi-saksi sebagai pemenuhan alat-alat bukti. Saat penyelidik masih ada beberapa yang masih belum memenuhi dan harus dipenuhi dulu supaya alat bukti kuat untuk melakukan penahanan terhadap pelaku.

“Butuh proses dulu untuk menetapkan tersangkanya. Jadi dalam hal ini kami tidak bisa buru-buru untuk penanganan kasus tersebut. Bukan berarti kami melepas, tapi (pelaku) tetap melaksanakan wajib lapor terhadap hingga ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan. Sekarang sudah ditahan,” tegasnya.

Baca juga:  Gara-gara Hal Sepele, Ketut AW Lakukan Penganiayaan

Saat diperiksa pelaku memiliki SIM internasional dan di Bali menggunakan visa liburan. Pelaku tinggal di Tabanan Dari keterangan pelaku saat itu kondisi mengantuk. Pelaku baru pertama kali datang ke Bali. Saat kejadian selain ngantuk, diduga panik.

Seperti diberitakan, lakalantas melibatkan warga negara (WN) Turki berinisial OSA (49) di Jalan Merta Sari, Pengubengan Kangin, Kerobokan Kelod, Kecamatan, Kuta Utara, Badung, Senin (13/7) malam. Pelaku mengendarai mobil menabrak beberapa sepeda motor, satu mobil, restoran dan toko. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN