Humas PN Denpasar, Wayan Suarta. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Selain Bupati Badung yang melakukan banding atas putusan gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra (BTS), pihak penggugat ternyata juga ikut banding. Hal itu dibenarkan Humas PN Denpasar, I Wayan Suarta, saat dikonfirmasi, Senin (13/8).

“Mereka kedua belah pihak sama-sama ajukan upaya hukum banding. Itu sudah disampaikan pada 8 Juli 2026 lalu,” katanya.

Sedangkan dalam putusan majelis hakim PN Denpasar, dalam eksepsi hakim menolak eksepsi tergugat. Sebaliknya dalam pokok perkara, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.

Baca juga:  Gempabumi Guncang Bali, Warga Terbangun Karena Getarannya

Masih terkait putusan pengadilan, hakim juga menyatakan Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tanggal 7 Mei 2007 tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT BTS alam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007 adalah sah dan mengikat penggugat dan tergugat.

Hakim dalam amar putusannya juga menyatakan tergugat (Pemda Badung) telah melakukan wanprestasi terhadap pelaksanaan surat perjanjian tersebut. Sehingga hakim dalam putusannya menghukum tergugat untuk memperpanjang Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD/Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 tentang Kerjasama Pemerintah Kabupaten Badung dengan PT BTS dalam Penyediaan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung Berdasarkan Lelang Izin Pengusahaan tertanggal 7 Mei 2007 untuk jangka waktu selama 10 tahun sehingga berakhir pada tanggal 7 Mel 2037.

Baca juga:  Zodiak Mudah Punya Banyak Teman vs yang Pilih-pilih

Sehingga hakim memerintahkan Tergugat melaksanakan kewajiban berdasarkan surat perjanjian tersebut untuk membongkar keseluruhan menara telekomunikasi yang bukan merupakan milik Penggugat pada wilayah Kabupaten Badung.

Masih dalam amar putusannya, pemda diminta melaksanakan kewajibannya, untuk tidak menerbitkan izin pengusahaan telekomunikasi maupun izin-izin lainnya sehubungan dengan pembangunan dan pengoperasian Menara Telekomunikasi selain kepada Penggugat sampai dengan berakhirnya masa waktu perpanjangan surat perjanjian. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Komunitas Bandara Ngurah Rai Deklarasikan Zona Integritas Kawasan
BAGIKAN