
DENPASAR, BALIPOST.com – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal, termasuk anggota koperasi, terus ditingkatkan. Tujuannya, agar semua pekerja di Bali dapat terlindungi lewat program ini. Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Bali Denpasar, Adventus Edison Souhuwat.
Ia menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja, termasuk para anggota koperasi.
“Kami berharap lebih banyak pekerja di wilayah Bali Denpasar yang dapat terlindungi dengan program ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Ia pun mencontohkan pemberian santunan Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta kepada Putu Aryk Purwanto ahli waris I Made Oka Suaana (alm), peserta informal yang merupakan pedagang pasar di Pasar Kreneng, Denpasar.
Lebih lanjut, Adventus mengatakan dengan menjadi peserta BPJamsostek, baik di sektor formal maupun informal bisa memperoleh manfaat. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasarkan PP Nomor 82 Tahun 2019.
Adventus menambahkan jaminan sosial yang diberikan tersebut merupakan kehadiran negara dalam memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja yang menghadapi risiko sosial. Ia berharap seluruh masyarakat pekerja dapat terdaftar sebagai peserta.
Menurutnya, dilihat dari risiko pekerjaan, semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari. Risiko-risiko pekerjaan tidak ada yang bisa menduga, kapan saja, dimana saja, kepada siapa saja bisa mengalaminya.
“Di sinilah manfaat terlindungi BPJamsostek, selama kepesertaan masih aktif, kami tetap membayarkan manfaatnya kepada peserta ataupun keluarganya, tidak ada masa tunggunya,” paparnya.
Bagi pekerja mandiri seperti pedagang, tukang jahit, pemangku, petani, nelayan, perajin, peternak, sopir dan lain-lain juga dapat menjadi peserta program-program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dengan pembayaran iuran mulai dari Rp16.800 per bulan.
“Maka pekerja dapat memperoleh manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan. Sekarang ini pekerja mandiri dapat mendaftarkan dirinya melalui kanal layanan seperti Kantor Pos/Agen Pos, Agen BRILink, Agen BNI 46, gerai Indomaret, Alfamart, dan channel perbankan lainnya yang telah bekerja sama,” jelas Adventus.
Adventus menjelaskan ada 5 program perlindungan yang bisa diikuti, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp174 juta.
Ia juga menambahkan para pekerja perlu menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile atau JMO untuk mempermudah akses layanan bagi peserta.
“Kami mulai mengarahkan para peserta untuk lebih menggunakan kartu digital seiring dengan perkembangan jaman yang lebih mengedepankan digitalisasi,” imbuhnya.
Dirinya menjelaskan dengan menggunakan JMO maka peserta layanan ini dapat memperoleh informasi terkini tentang kepesertaan mereka di BPJS Ketenagakerjaan. Pada aplikasi itu, peserta aktif Penerima Upah (PU) maupun peserta Bukan Penerima Upah (BPU) dapat menelusuri berbagai macam fitur informasi kepesertaan, pengajuan klaim, maupun pendaftaran peserta. (kmb/balipost)

