Prosesi pernikahan adat Bali di kantor PHDI Badung. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dalam tradisi Bali, ala ayuning dewasa adalah penentuan hari yang dilihat cocok (ayu) atau kurang cocok (ala) untuk melakukan aktivitas tertentu. Perhitungannya menggunakan kombinasi sistem penanggalan tradisional seperti wuku, sasih, panglong, dan alahing dewasa (prioritas hari). Semakin rendah nilai alahing dewasa, semakin kuat atau lebih utama hari tersebut dipandang.

Berikut ala ayuning dewasa hari ini, 13 Juni 2026, dikutip dari kalenderbali.org. Sebagai catatan, meski kalender memberikan panduan ini, untuk keperluan ritual adat atau keputusan penting seperti pernikahan, umumnya masih disarankan untuk berkonsultasi dengan pemangku adat setempat agar sesuai konteks spiritual dan lokal.

Baca juga:  Penemuan Bayi di Sesetan, Orangtuanya Ditangkap

Carik Walangati
Tidak baik untuk melakukan pernikahan/wiwaha, atiwa-tiwa/ngaben dan membangun rumah.

Gagak Anungsang Pati
Tidak baik melakukan upacara membakar mayat, atiwa-tiwa.

Kala Dangu
Tidak baik untuk memulai suatu pekerjaan, pindah tempat, bepergian.

Kala Gotongan
Baik untuk memulai suatu usaha. Tidak baik untuk mengubur atau membakar mayat.

Kala Ngruda
Baik untuk membuat taji, keris, ranjau (sungga), bambu runcing (gelanggang) dan sejenisnya, membuat rencana baik. Tidak baik untuk segala pekerjaan, akan mendapat godaan/halangan sakit keras, melakukan yadnya yang besar.

Baca juga:  Hari Ini Mengandung Sifat Boros, Berikut Ala Ayuning Dewasa 20 Maret 2026

Kala Upa
Baik untuk memulai mengambil/memelihara ternak (wewalungan).

Karnasula
Baik untuk membuat kentongan, bajra, kendang, kroncongan (genta sapi dari kayu) dan sejenisnya. Tidak baik untuk membangun rumah tempat tidur, mengadakan rapat atau pertemuan.

Panca Prawani
Tidak baik dipakai dewasa ayu.

Pepedan
Baik untuk membuka lahan pertanian baru. Tidak baik untuk membuat peralatan dari besi.

Purwani
Tidak baik dipakai dewasa.

Salah Wadi
Tidak baik untuk melakukan Manusa Yadnya (wiwaha, mapandes, potong rambut, dan lain-lain) dan Pitra Yadnya (penguburan, atiwa-tiwa/ngaben, nyekah, ngasti, dan lain-lain). (Sumarthana/balipost)

Baca juga:  Masa Tenang Tahapan Krusial, Bawaslu Awasi 5 Provinsi Masuk Kerawanan Tertinggi
BAGIKAN