
MANGUPURA, BALIPOST.com – Masyarakat makin dimudahkan khususnya memperpanjang SIM. Saat ini Satlantas Polres Badung mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi). Dengan aplikasi ini, pemohon dapat mengurus perpanjangan SIM secara daring tanpa harus datang langsung ke Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Hingga saat ini, Satlantas melayani 15-20 pemohon SIM lewat aplikasi Sinar.
Terkait hal ini, Kasatlantas Polres Badung, AKP Ni Luh Tiviasih, Rabu (3/6) mengatakan aplikasi Sinar merupakan layanan digital dicetuskan Korps Lalu Lintas Polri. Tujuannya memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan perpanjangan SIM dan dimulai sejak Januari 2026. “Aplikasi ini hanya khusus untuk perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis. Pemohon SIM bisa mengajukan perpanjangan SIM dari mana saja tanpa harus datang ke Satpas,” tegasnya.
Mantan Kasatlantas Polres Bandara Ngurah Rai ini menyampaikan walau proses pengajuan dilakukan secara daring, namun kartu SIM tetap dicetak di Kantor Satpas. Untuk pengambilannya, pemohon bisa ngambil langsung atau menggunakan layanan pengiriman melalui pos. AKP Tiviasih menjelaskan untuk pembuatan SIM baru, masyarakat tetap mengikuti tahapan ujian teori maupun praktik di Satpas sesuai ketentuan yang berlaku. Pendaftarannya bisa lewat website https://sim.korlantas.polri.go.id atau langsung mendatangi Satpas Polres Badung.
Ia mengungkapkan, proses pelayanan perpanjangan SIM melalui aplikasi Sinar menunjukkan tren positif. Rata-rata setiap minggu Satpas Polres Badung menerima dan melayani sekitar 15 hingga 20 pemohon. Mantan Kanitreskrim Gakkum Satlantas Polresta Denpasar ini berharap layanan berbasis digital tersebut dapat semakin mempermudah masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik dari kepolisian. “Kami berharap penggunaan layanan ini meningkat ke depannya,” tutupnya. (Kerta Negara/balipost)







