Suasana rapat dengar pendapat yang dipimpin Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha di Ruang Rapat Gabungan Kantor DPRD Bali, Senin (11/5). (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Pansus Tata Ruang, Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali, I Made Supartha melontarkan kritik keras terhadap sejumlah kepala instansi yang kembali tidak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama manajemen PT Bali Turtle Island Development (BTID) di Ruang Rapat Gabungan DPRD Bali, Senin (11/5).

Ketidakhadiran para pejabat dinilai mencerminkan sikap tidak bertanggung jawab terhadap persoalan perizinan dan reklamasi kawasan mangrove di Tahura Ngurah Rai yang kini menjadi sorotan publik.

Dalam forum tersebut, Supartha menyoroti absennya sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bali serta Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali-Penida dan lainnya. Bahkan, menurutnya, ada instansi yang sama sekali tidak mengirimkan perwakilan.

“Tidak benar setiap rapat hanya diwakili. Ini kan tupoksi mereka dari awal. Jadi kita ingin tahu kenapa mereka tidak hadir. Lingkungan tidak hadir. Satpol PP bahkan sama sekali tidak mewakili. Ini main-main Republik kalau begini,” tegasnya di hadapan peserta rapat.

Baca juga:  RSUD Sanjiwani Terima Delapan Orang Korban Ledakan Kembang Api

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali menyebut ketidakhadiran pejabat terkait bukan pertama kali terjadi. Kondisi tersebut bahkan telah beberapa kali dicatat dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Bali.

“Ini sering. Kadang-kadang selalu tidak ada. Sudah kami catat beberapa kali dan saya sudah laporkan juga kepada pimpinan. Karena ini awalnya mereka yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Menurut Supartha, kehadiran kepala instansi sangat penting untuk mengurai proses awal penerbitan izin dan aktivitas reklamasi di kawasan yang kini dikelola PT BTID. Sebab, instansi teknis dinilai paling memahami tahapan kajian, rekomendasi hingga pemberian ruang terhadap aktivitas di lapangan.

Baca juga:  Gubernur Koster Beri Kemudahan bagi PPDN, Vaksinasi Bisa ke Lokasi Ini

“Kita ingin tahu proses awalnya bagaimana. Kok bisa dikasih ruang dan izin-izin itu? Ada mekanisme permohonan dari BTID ke kementerian, lalu dilempar ke provinsi karena ada kewenangan daerah untuk dikaji lebih dalam. Tapi di lapangan sudah dikerjakan duluan,” katanya.

Ia juga menyinggung dugaan reklamasi yang disebut telah berjalan sebelum seluruh izin keluar secara maksimal. Hal itu, menurutnya, menjadi salah satu fokus pendalaman Pansus TRAP DPRD Bali.

“Lapangan dikerjakan dulu, izin belum maksimal keluar. Reklamasi sudah dilakukan lebih dulu. Ini yang kami dalami,” tegas politisi senior tersebut.

RDP pemanggilan ulang ini dilakukan untuk pendalaman materi terkait persoalan tukar guling lahan mangrove di kawasan Tahura Ngurah Rai. DPRD Bali mengundang sedikitnya 26 pihak, mulai dari pimpinan dan anggota Pansus TRAP DPRD Bali, DPRD Denpasar dan Badung, OPD Pemprov Bali, instansi vertikal, aparat pengawasan kawasan hutan dan laut, hingga manajemen PT BTID yang diminta hadir tanpa diwakili serta membawa seluruh data pendukung yang diperlukan.

Baca juga:  Listibiya Dukung Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali

Beberapa instansi yang masuk daftar undangan antara lain Dinas PUPRPKP Bali, DPMPTSP Bali, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Bali, Dinas Kelautan dan Perikanan Bali, BPN Bali, BKSDA Bali, BWS Bali-Penida, UPTD Tahura Ngurah Rai, KSOP Benoa, hingga unsur pemerintah Kota Denpasar dan Kelurahan Serangan. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN