Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat mengikuti rapat koordinasi pemulihan pascabencana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan aturan baru pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV) tidak mengubah total pajak, melainkan hanya menggeser skema pemungutan.

“Sebetulnya total (pajak) sama, nggak ada yang berubah. Cuma bergeser saja dari suatu tempat ke tempat lain,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (22/4).

Dikutip dari Kantor Berita Antara, regulasi anyar yang dimaksud yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan besaran pajak kendaraan, termasuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB) atau battery electric vehicle (BEV).

Baca juga:  Tolak Tawaran Pinjaman dari IMF-Bank Dunia, Purbaya Ungkap Alasannya

Menkeu menjelaskan pada aturan sebelumnya terdapat bentuk insentif tertentu, seperti subsidi impor atau skema lain. Skema ini yang mengalami penyesuaian pada regulasi baru.

Namun, secara neto, beban pajak kendaraan listrik tetap sama jika dibandingkan dengan mekanisme sebelumnya.

Ia menjamin perubahan tersebut lebih mencerminkan penyesuaian skema fiskal, bukan penambahan maupun pengurangan total pungutan.

“Net pajaknya nggak ada perubahan dibanding skema yang sebelumnya,” jelas Purbaya.

Baca juga:  1.274 Golden Visa Diterbitkan, Realisasi Investasi Capai Rp52,1 T

Dalam Permendagri 11/2026 itu, kendaraan listrik kini tidak lagi menjadi objek yang dikecualikan dari pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Dengan kata lain, kepemilikan maupun penyerahannya tetap masuk dalam skema pengenaan pajak.

Artinya, mobil listrik secara aturan tetap kena pajak, namun besaran pajak yang dibayar tidak selalu penuh, bahkan bisa nol rupiah, tergantung kebijakan daerah.

Baca juga:  Tak Tunjukkan Itikad Baik Patuhi PP Tunas, Indonesia Beri Google Rapor Merah

Pengenaan pajak itu memang tidak bersifat mutlak. Pemerintah pusat tetap membuka ruang insentif berupa pembebasan atau pengurangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 19.

Besaran insentif tersebut diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah. Maka dari itu, kebijakan pajak kendaraan listrik ke depan tidak lagi seragam dan bisa berbeda antarwilayah. (kmb/balipost)

BAGIKAN