Ratusan truk sampah menggeruduk Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali–Nusra di Renon, Kamis (16/4), untuk memprotes pembatasan sampah organik ke TPA Suwung. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Aksi ratusan truk sampah yang menggeruduk Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali–Nusra di Renon, Kamis (16/4), berujung pada titik temu. Setelah melalui negosiasi selama dua jam, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB) akhirnya mencapai kesepakatan dengan pemerintah Provinsi Bali terkait pembatasan pembuangan sampah di TPA Suwung.

Ketua Forkom SSB, I Wayan Suarta, didampingi Sekretaris I Wayan Tedi Pramanca, menyebut pertemuan berlangsung alot. Negosiasi melibatkan langsung Gubernur Bali, Wayan Koster, kepala daerah kabupaten Badung dan Kota Denpasar, unsur TNI-Polri, hingga kementerian terkait.

“Hasilnya memang tidak sepenuhnya sesuai harapan, tapi ini sudah win-win solution. Kami akhirnya diberikan kesempatan membuang sampah organik, baik basah maupun kering, sebanyak dua kali dalam seminggu,” ujar Suarta saat diwawancara usai negosiasi.

Baca juga:  Rektor Unud dan Mantan Rektor Unud Dicekal ke LN

Sebelumnya, sejak kebijakan pembatasan diberlakukan per 1 April 2026, pelaku swakelola sama sekali tidak diperbolehkan membuang sampah organik ke TPA Suwung. Kondisi ini memicu kebuntuan di lapangan, mengingat komposisi sampah didominasi oleh jenis organik.

“Dari total sampah itu sekitar 65 sampai 70 persen adalah organik. Kalau tidak boleh dibuang, kami bingung harus ke mana. Tidak diangkut salah, diangkut juga tidak ada tempat buangnya,” tegasnya.

Melalui kesepakatan terbaru, pembuangan sampah organik kembali dibuka mulai Jumat (17/4) hingga 31 Juli 2026, dengan jadwal dua kali dalam seminggu. Meski hari operasionalnya masih akan ditentukan lebih lanjut.

Selain itu, jam operasional TPA Suwung juga diperpanjang dari pukul 08.00 hingga 20.00 WITA. Forkom SSB menilai kebijakan ini cukup membantu mengurai antrean truk sampah, dengan catatan tidak ada kendala teknis di lapangan.

Baca juga:  Lima Petinju Denpasar Ikuti Selekda

“Kalau operasional lancar, kami yakin bisa terlayani. Biasanya kendala itu jalan rusak dan keterbatasan alat berat yang bikin antrean panjang,” jelas Suarta.

Ia juga menyoroti persoalan mendasar pengolahan sampah organik basah yang belum mampu ditangani oleh TPS3R maupun TPST karena keterbatasan teknologi dan fasilitas.

“Selama ini justru sampah organik basah yang paling jadi masalah, karena tidak semua tempat pengolahan punya alat untuk menanganinya. Itu yang menyebabkan penumpukan dan bau,” imbuhnya.

Forkom SSB sejatinya mengusulkan frekuensi pembuangan hingga tiga kali dalam seminggu agar lebih ideal. Namun setelah negosiasi, angka tersebut disepakati menjadi dua kali sebagai jalan tengah.

Meski demikian, kesepakatan ini bersifat sementara. Pemerintah dan Forkom SSB akan kembali duduk bersama setelah 31 Juli 2026 untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan, termasuk kesiapan sistem pengolahan sampah ke depan.

Baca juga:  Dua Banjar di Petang Ini Diguyur Hujan Es

“Yang penting sekarang ada solusi. Dua minggu terakhir ini kami benar-benar tanpa kepastian. Dengan adanya kesepakatan ini, pelayanan sampah ke masyarakat bisa tetap berjalan,” tegasnya.

Ia menyebut solusi ini telah disetujui oleh Kementerian Lingkungan Hidup yang dihubungi langsung oleh Gubernur Koster saat negosiasi berjalan. “Ya Pak Gubernur nelpon langsung Menteri Lingkungan Hidup, dan telah disetujui,” ungkapnya.

Diketahui, aksi damai Forkom SSB dipicu kebijakan pembatasan pembuangan di TPA Suwung yang mulai berlaku awal 1 April. Kebijakan tersebut berdampak langsung pada operasional ratusan armada swakelola yang selama ini menjadi tulang punggung layanan pengangkutan sampah di Bali. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN