Anggota DPR RI Nyoman Parta saat berbicara dalam diskusi publik bertema “Siapa Mengendalikan Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” di Denpasar, Sabtu (11/4). (BP/kmb)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali bisa mengalami krisis lingkungan serius bahkan bernasib seperti Venesia di Italia jika tata ruang tidak dikendalikan secara tegas dan pembangunan terus berjalan tanpa memperhitungkan daya dukung pulau kecil ini. Peringatan tersebut disampaikan Anggota DPR RI Nyoman Parta dalam diskusi publik bertema “Siapa Mengendalikan Tata Ruang Bali: Pemerintah atau Investor?” di Denpasar, Sabtu (11/4).

Menurut Parta, banjir yang semakin sering terjadi di Bali merupakan sinyal kuat bahwa pulau ini sedang menghadapi tekanan lingkungan akibat pembangunan dan pariwisata global yang berlebihan.

“Bali yang disebut surga dunia sedang menghadapi tekanan besar. Jangan sampai Bali menjadi seperti Venesia yang tenggelam akibat kerusakan ekosistem,” tegasnya.

Ia menilai Bali sebagai pulau kecil harus memiliki batas kapasitas pembangunan dan jumlah wisatawan yang jelas agar tidak melampaui daya tampung lingkungan.
Parta juga mendorong moratorium pembangunan sebagai langkah evaluasi terhadap pemanfaatan ruang di Bali.

Menurutnya, moratorium bukan berarti menghentikan pembangunan, tetapi melakukan jeda untuk menghitung kembali kapasitas pulau, jumlah wisatawan, dan dampak pembangunan terhadap masyarakat.

Baca juga:  Pemanjat Tiang Bendera Akhirnya Lulus Tes Bintara TNI

“Moratorium itu bukan berhenti, tetapi merenung dan menghitung kembali kapasitas Bali sebagai pulau kecil,” ujarnya.

Ia juga menyoroti ironi Bali yang memiliki empat danau dan dikelilingi laut namun masih menghadapi persoalan air bersih, yang menunjukkan adanya masalah serius dalam pengelolaan ruang dan lingkungan.

Selain itu, Parta mempertanyakan apakah pertumbuhan ekonomi dan pariwisata Bali benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.

“Pertumbuhan ekonomi tinggi, wisatawan jutaan, tetapi apakah kesejahteraan masyarakat ikut naik? Ini yang harus dikaji,” katanya.

Menurutnya, tata ruang harus diatur agar memberikan dampak produktif bagi masyarakat, bukan justru berdampak destruktif terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat lokal.

Ketua Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali, Dr. (C) I Made Supartha, SH., MH di tempat sama menegaskan pengendalian dan perlindungan tata ruang, aset, serta perizinan harus berorientasi pada prinsip ekologis sebagai upaya menjaga keberlanjutan ekonomi dan kehidupan di Bali.

Baca juga:  Wisman dari 19 Negara Diizinkan Masuk Bali, Ini Daftarnya

Menurut Supartha, tata ruang Bali tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan ekonomi semata, tetapi harus berpijak pada prinsip ekologis yang menjaga keseimbangan antara alam, manusia, dan kebudayaan Bali. Pemerintah sebagai penyelenggara negara memiliki tanggung jawab memastikan pemanfaatan ruang dilakukan untuk kepentingan masyarakat luas serta menjaga keberlanjutan lingkungan.

“Yang kita jaga sebenarnya adalah alam Bali, manusia Bali, dan kebudayaan Bali. Filosofi pembangunan harus memuliakan manusia, memuliakan alam, serta menjaga adat istiadat dan budaya Bali,” ujarnya.

Ia menekankan pendekatan tata ruang tidak boleh terjebak pada kepentingan sektoral berbasis ekonomi yang berpotensi merusak ekosistem. Banyak pelanggaran tata ruang terjadi karena pembangunan hanya mengejar keuntungan material tanpa memperhatikan fungsi ekologis kawasan seperti tebing, pesisir pantai, aliran sungai, hutan, hingga mangrove.

Menurutnya, negara harus hadir sebagai pengendali utama ruang demi kepentingan masyarakat sebagaimana amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, sehingga setiap perubahan fungsi kawasan harus melalui mekanisme yang jelas, termasuk melalui perizinan yang ketat dan evaluasi berkelanjutan.

Baca juga:  Ny. Putri Koster : Jadikan Kain Tradisional Tuan Rumah di Negeri Sendiri

“Perizinan bukan sekadar administrasi, tetapi instrumen pengendalian ruang. Pemerintah dapat mengevaluasi bahkan mencabut izin jika melanggar prinsip keberlanjutan,” tegasnya.

Lebih lanjut Supartha menjelaskan instrumen perizinan seharusnya berfungsi sebagai penjaga gerbang ruang (spatial gatekeeper) yang menjamin keterpaduan pengelolaan tata ruang Bali sebagai satu pulau dengan satu pola dan satu tata kelola (one island, one management).

Namun selama ini perizinan masih sering dipahami hanya sebagai administrasi dan verifikasi dokumen, bukan sebagai alat pengendali pemanfaatan ruang berbasis daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Perizinan, lanjutnya, harus menjadi instrumen pengendalian sejak awal (ex-ante control), bukan sekadar output administrasi. Substansi izin harus mencerminkan kesesuaian kegiatan dengan RTRW dan RDTR serta mampu menolak kegiatan yang melampaui daya dukung dan karakteristik Bali.

“Daya dukung dan daya tampung harus menjadi parameter hukum, bukan sekadar konsep ekologis,” jelasnya. (Suardika/balipost)

BAGIKAN