Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Senin (6/4).

Hari ini, SIM Keliling ada di dua kabupaten di Bali. Yakni Badung dan Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Pertama Kali dalam Sejarah, Angka Kemiskinan Bali Terendah di Indonesia

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  Baru Sepekan Longgarkan Penggunaan Masker, Kasus COVID-19 Spanyol Naik Lagi

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • Polres Klungkung, bertempat di Depan Kantor Bupati Klungkung dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 Wita, dan Polsubsektor Nusa Penida Klungkung dari pukul 08.00 sampai dengan pukul 12.00 WITA.
Baca juga:  Potensi Hujan Lebat, Cek Prakiraan Cuaca Bali Pada 27 Februari 2026

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebni mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN