Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Gede Adhi Mulyawarman (tengah) merilis kasus pembunuhan WN Belanda. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Identitas pelaku pembunuhan warga negara (WN) Belanda, RP (49) berhasil diungkap. Dua pelaku tersebut berinisial DBLSA (35) dan KH (28) merupakan WN Brasil.

Berdasarkan data dari Imigrasi, kedua pelaku masuk ke Bali pada 18 Februari 2026. Kemudian mereka kabur sehari setelah melakukan aksinya pada Selasa (24/3).

Ketika berada di Bali, mereka tinggal di homestay, Jalan Pantai Berawa, Kuta Utara, beberapa minggu sebelum kejadian.

Saat ini pihak kepolisian berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Imigrasi untuk melacak keberadaan pelaku yang diduga sempat transit di negara lain sebelum menuju negara tujuan.

Baca juga:  Tanah Pemprov Dikelola Kabupaten/Kota, Minim Kontribusi Berpotensi Hilang

Selain identifikasi wajah (face recognition), petugas juga melakukan analisa terhadap ciri fisik pelaku yang terlihat di CCTV. Termasuk indikasi adanya darah pada tubuh pelaku.
Pihaknya akan terus melakukan tindakan lanjutan, termasuk koordinasi lintas instansi, guna membawa pelaku kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba, Sabtu (28/3) hingga kini aparat masih melakukan penyelidikan terkait motif kasus ini. Termasuk, kemungkinan adanya hubungan bisnis atau faktor lain antara korban dengan pelaku.

Baca juga:  Karena Ini, Warga Belanda Gantung Diri

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kriminal, khususnya yang melibatkan warga negara asing. Kepolisian memastikan akan bertindak tegas dalam setiap penanganan kasus demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya.

Seperti diberitakan, WN Belanda berinisial RP (49) dibunuh di depan vila, wilayah Banjar Anyar Kelod, Kerobokan, Kuta Utara, Senin (23/3) malam.

Korban sempat dibawa ke RS BIMC karena mengalami luka terbuka cukup lebar di pipi sebelah kiri hingga mengenai telinga kiri.

Baca juga:  Kasus Pembunuhan WN Belanda, Winda dan Andika Dituntut 18 Tahun Penjara

Luka robek di tubuh bagian kiri korban, yaitu kepala, leher, bahu, lengan, punggung, paha bagian bawah.

Punggung korban juga luka robek, termasuk di pergelangan tangan kanan, punggung jari serta jempol kanan. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN