Ilustrasi. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penganiayaan terjadi di vila, Jalan Penyaringan, Sanur, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (14/3). Korbannya berinisial Ms (24) dianiaya oleh suaminya, MH (29) dan peristiwa ini dilaporkan ke Polresta Denpasar.

Peristiwa ini viral di media sosial (medsos) dan berbuntut panjang hingga ke Bareskrim Polri. MH melaporkan salah satu anggota DPD RI dari Dapil Bali, NLD.

Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu Gede Adi Saputra Jaya, Kamis (26/3) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut dan ditangani Unit V Satreskrim Polresta Denpasar. “Sedang diproses laporan tersebut,” tegasnya.

Baca juga:  Kemen PPPA Buat Pedoman Agar Perempuan Tidak Tertinggal di Ranah Digital

Kronologisnya, lanjut Ipda Adi, pada Sabtu pukul 17.00 WITA, MH datang ke vila (TKP) untuk menjemput korban dan anaknya. Rencananya mau diajak sembahyang ke rumah MH, tapi korban malah diajak rapat. “Dari keterangan korban, dia dipaksa diajak rapat. Tapi saat itu korban tidak mau,” kata Iptu Adi.

Hal itu membuat MH marah dan langsung mengambil anaknya hendak diajak pulang. Saat itu korban sedang bersih-bersih dan angkat koper.

Baca juga:  Berdalih Pinjam Charger, Perempuan Paruh Baya Curi Uang di Mesin Kasir 

Tidak sengaja koper tersebut menindih kaki MH dan membuatnya marah. MH langsung menjambak rambut dan memukul korban mengenai kepala belakang sehingga benjol dan pelipis sebelah kiri hingga lebam.

Selain itu, MH juga mencekik leher korban hingga kesakitan. Setelah itu MH menggigit dada kanan dan kaki kanan korban hingga memar.

“Akhirnya korban melapor ke Polresta Denpasar untuk penanganan hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Baca juga:  Jelang Festival Singasana III, Dishub Siapkan Rekayasa Arus Lalu Lintas Kota Tabanan

Mantan Kanitreskrim Polsek Mengwi ini menjelaskan MH diduga melanggar Pasal 452 KUHP yaitu setiap orang yang menarik anak dari kekuasaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditentukan atas dirinya atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Kerta Negara/balipost)

 

BAGIKAN