
DENPASAR, BALIPOST.com – Peta kekuatan politik di Bali berpotensi berubah pada pemilu mendatang. Simulasi awal penataan daerah pemilihan (dapil) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menunjukkan adanya kemungkinan pergeseran kursi legislatif dari wilayah utara ke daerah dengan pertumbuhan penduduk lebih tinggi.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, mengatakan simulasi berbasis data kependudukan semester I tahun 2025 menunjukkan Kabupaten Buleleng berpotensi kehilangan dua kursi di DPRD Provinsi Bali. Kursi tersebut berpeluang berpindah ke wilayah dengan pertumbuhan penduduk pesat seperti Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.
“Kalau melihat perkembangan penduduk, peluang kursi itu bisa bergeser ke Denpasar dan Badung,” ujar Lidartawan usai rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) 2026 bersama KPU kabupaten/kota se-Bali di Kantor KPU Provinsi Bali, Jumat (6/3).
Menurutnya, simulasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XX/2022 yang memberikan kewenangan kepada KPU untuk menata dan menetapkan daerah pemilihan serta alokasi kursi melalui Peraturan KPU. Penataan dapil kini harus disesuaikan dengan perkembangan jumlah penduduk dan prinsip keterwakilan.
Dalam perhitungan alokasi kursi, KPU menggunakan metode Bilangan Pembagi Penduduk (BPP), yakni pembagian total jumlah penduduk dengan total kursi yang tersedia. Nilai BPP kemudian menjadi dasar untuk menentukan jumlah kursi setiap dapil.
“BPP inilah yang menjadi satu kursi. Kalau jumlah penduduk suatu wilayah tidak mencapai tiga kali BPP, maka dapil tersebut dianggap tidak ideal,” jelasnya.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, jumlah kursi DPRD Provinsi Bali tercatat sebanyak 55 kursi. Kabupaten Buleleng memperoleh alokasi terbanyak dengan 12 kursi. Disusul Kota Denpasar dengan 8 kursi, Karangasem 7 kursi, Badung, Tabanan, dan Gianyar masing-masing 6 kursi, Jembrana 4 kursi, serta Bangli dan Klungkung masing-masing 3 kursi.
Selain Buleleng, KPU juga menemukan kondisi serupa di Kabupaten Klungkung yang belum memenuhi syarat minimal tiga kursi dalam satu dapil jika dihitung menggunakan simulasi terbaru. Karena itu muncul opsi penggabungan wilayah dapil agar komposisinya lebih proporsional.
“Sebenarnya dari dulu Klungkung belum mencapai tiga kursi. Ada kemungkinan nanti digabung dengan kabupaten lain agar dapilnya ideal,” kata Lidartawan.
Salah satu opsi yang muncul dalam simulasi adalah penggabungan dapil Klungkung dengan Kabupaten Bangli. Namun ia menegaskan skenario tersebut masih sebatas kemungkinan dan belum menjadi keputusan final.
KPU Bali sendiri berencana mulai melakukan sosialisasi penataan dapil pada April 2026 agar partai politik dapat menyiapkan strategi pencalonan lebih awal. Perubahan alokasi kursi akan berdampak pada jumlah calon legislatif yang dapat diajukan partai, termasuk kewajiban keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
“Kalau kursinya berubah, jumlah calon juga berubah. Jadi partai harus mulai mempersiapkan sejak sekarang,” ujarnya.
Meski terdapat potensi pergeseran kursi antarwilayah, total kursi DPRD Provinsi Bali dipastikan tetap 55 kursi dengan sembilan dapil seperti yang berlaku saat ini. Penetapan final penataan dapil akan menggunakan data kependudukan terbaru yang kemungkinan berasal dari semester I atau semester II tahun 2026 sebagai dasar Pemilu 2027. (Winata/balipost)









