
DENPASAR, BALIPOST.com – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dan ESDM Provinsi Bali membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih awal, yakni mulai H-14 Lebaran. Percepatan ini dilakukan untuk mengantisipasi berdekatannya Lebaran dengan Hari Raya Nyepi serta kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari pemerintah pusat.
Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, mengatakan arahan pembukaan posko sudah diterima sejak pekan lalu. Tim teknis pun telah merapatkan persiapan agar layanan pengaduan dapat berjalan maksimal sebelum masa libur panjang dimulai.
“Sudah ada arahan dari pusat, mulai minggu depan kami siapkan. Yang jelas Posko Pengaduan THR ada, biasa H-14 sudah kami siapkan,” ujarnya saat ditemui di The Meru, Sabtu (28/2).
Menurutnya, langkah ini bukan semata rutinitas tahunan, tetapi bentuk penguatan pengawasan agar hak pekerja di Bali benar-benar dipenuhi perusahaan. Tahun ini momentum Idul Fitri yang beririsan dengan Nyepi dinilai berpotensi memperpendek waktu penyelesaian aduan jika tidak diantisipasi sejak dini.
Selain itu, kebijakan WFA dan imbauan pemotongan cuti dari pemerintah pusat turut menjadi pertimbangan. Pemprov Bali, kata dia, menindaklanjuti kebijakan tersebut dengan memastikan perusahaan, khususnya sektor swasta, tetap menjalankan kewajiban pembayaran THR tepat waktu.
Evaluasi tahun 2025 menunjukkan masih ada sejumlah aduan terkait keterlambatan pembayaran THR, meski jumlahnya tidak signifikan. Perusahaan-perusahaan yang sebelumnya tercatat mengajukan alasan kesulitan ekonomi pascapandemi akan menjadi perhatian khusus tahun ini.
Disnaker ESDM Bali menilai kondisi ekonomi Bali telah pulih, tercermin dari pertumbuhan ekonomi mencapai 5,82 persen—tertinggi dalam tujuh tahun terakhir. Dengan capaian tersebut, pemerintah berharap tidak ada lagi alasan penundaan hak pekerja.
“Kita tahu Bali sudah pulih. Perlu transparansi, tidak hanya dari sisi pemerintah, termasuk dari sisi perusahaan. Ini hak dan kewajiban supaya sama-sama adil antara pemberi kerja dan tenaga kerja,” tegas Setiawan.
Posko Pengaduan THR nantinya dapat diakses secara daring maupun luring di Kantor Disnaker ESDM Bali. Pengaduan dibuka hingga H+7 Idulfitri. Sebelum menjatuhkan sanksi, pemerintah akan memfasilitasi mediasi antara pekerja dan perusahaan guna memastikan hak THR dapat segera dituntaskan, sehingga pekerja dapat menyambut hari raya dengan tenang. (Ketut Winata/balipost)










