SIM Keliling melayani masyarakat. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Selasa (13/1).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada di tujuh kabupaten. Yakni, Badung, Gianyar, Karangasem, Buleleng, Jembrana, Tabanan, dan Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, segini biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

Baca juga:  Rencana Pungutan Retribusi di RTH-TBK Sangket Dibatalkan

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling:

  • Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan Mall Pelayanan Publik Puspem Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai dengan selesai.
  • polres Gianyar, bertempat di Objek Wisata Goa Gajah, mulai dari pukul 08.30 sampai dengan 11.00 WITA.
  • Polres Karangasem, bertempat di Pasar Pesangkan, mulai dari pukul 09.00 Wita sampai dengan 13.00 WITA.
  • Polres Buleleng, bertempat di Lapangan Seririt, mulai dari Pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 WITA.
  • Polres Jembrana, bertempat di TPI Pengambengan, mulai dari pukul 08.00 WITA sampai selesai.
  • Polres Tabanan, bertempat di Astra Motor Grogak, Tabanan, mulai dari pukul 18.00 sampai dengan 20.00 WITA.
  • Polres Klungkung, bertempat Depan Kantor Bupati Klungkung, pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 12.00 WITA.
Baca juga:  Kasus Omicron di Indonesia Bertambah 92 Orang

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN