Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa.(BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Sebanyak sepuluh jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini masih lowong dan hanya diisi oleh pelaksana tugas (Plt). Kondisi ini bahkan telah berlangsung cukup lama pada beberapa posisi strategis, salah satunya jabatan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kosong sejak Januari 2025.

Kekosongan jabatan Kepala Dinas PUPR terjadi setelah pejabat sebelumnya, Ida Bagus Surya Suamba, mendapat promosi jabatan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Badung dan resmi dilantik pada 30 Januari 2025. Sejak saat itu, roda organisasi di dinas tersebut dijalankan oleh Plt sambil menunggu proses pengisian jabatan definitif.

Baca juga:  Anggota Polres Bandara Dijebloskan ke Sel Khusus

Selain Kepala Dinas PUPR, terdapat sembilan jabatan eselon II dan setingkat kepala dinas lainnya yang juga belum terisi. Jabatan-jabatan tersebut meliputi Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Badung, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, serta Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja.

Kekosongan juga terjadi pada jabatan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Sekretaris DPRD Badung, Kepala Badan Pengelola Aset dan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, serta Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan. Banyaknya jabatan strategis yang masih diisi Plt ini dinilai berpotensi memengaruhi efektivitas pengambilan kebijakan di masing-masing perangkat daerah.

Baca juga:  Akhir Tahun, Puluhan Pejabat Dimutasi dan Dilantik Malam Hari

Menanggapi hal tersebut, Bupati Badung Wayan Adi Arnawa saat ditemui di Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Selasa (6/1), menjelaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memulai proses pengisian jabatan eselon II yang lowong, termasuk jabatan eselon III dan IV. Namun, pengisian tersebut tidak dilakukan secara langsung melalui mutasi.

“Untuk pengisian jabatan sudah berproses, akan dilakukan dua tahapan, pertama akan dilakukan rotasi baru kemudia mutasi untuk pengisian yang kosong,” ujar Bupati Adi Arnawa.

Baca juga:  Truk Dikemudikan Warga NTT Tabrak Sejumlah Kendaraan di Pecatu

Ia menambahkan, langkah rotasi dilakukan sebagai bagian dari penataan internal agar jumlah mutasi dapat diminimalkan.

Menurutnya, mutasi tetap diperlukan, terutama untuk memberikan penyegaran bagi pejabat yang telah terlalu lama menduduki suatu posisi. “Mutasi untuk penyegaran, bagian yang sudah lama, biar tidak jenuh,” terangnya.

Dengan tahapan tersebut, diharapkan proses pengisian jabatan eselon II di lingkungan Pemkab Badung dapat berjalan lebih efektif dan tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus menjaga stabilitas kinerja birokrasi daerah.(Parwata/balipost)

 

BAGIKAN