
DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Inspektorat Daerah Provinsi Bali, I Wayan Sugiada, resmi purna tugas atau pensiun terhitung mulai 31 Desember 2025.
Untuk itu, Gubernur Bali, Wayan Koster pun menunjuk pelaksana tugas (Plt) Inspektur Pemprov Bali ini.
Menurut Kepala BKPSDM Provinsi Bali, Wayan Budiasa, surat penunjukan Plt. Inspektur telah ditandatangani langsung oleh Gubernur Bali.
“Surat penunjukan Plt Inspektur sudah ditandatangani Gubernur Bali,” ujar Budiasa saat dikonfirmasi, Senin (5/1).
Kepala Biro (Karo) Hukum Setda Provinsi Bali, IB Gede Sudarsana, ditunjuk untuk menggantikan Sugiada.
Budiasa menjelaskan, penunjukan IB Gede Sudarsana yang akrab disapa Gus De dilakukan melalui sejumlah pertimbangan strategis. Pertama, Gus De pernah menjabat sebagai Inspektur Pembantu (Irban) di Inspektorat, sehingga dinilai memahami sistem dan mekanisme pengawasan internal.
Kedua, saat ini Gus De menjabat sebagai Karo Hukum Setda Provinsi Bali, yang dinilai relevan karena tugas Inspektorat erat kaitannya dengan pengawasan berbasis regulasi. “Inspektorat bekerja melaksanakan pengawasan yang berlandaskan pada regulasi yang berlaku,” tegas Budiasa.
Ketiga, dari sisi potensi dan kompetensi, Gus De dinilai telah memenuhi persyaratan untuk mengemban tugas sebagai Plt Inspektur.
Budiasa menambahkan, masa tugas Plt Inspektur berlaku hingga ditetapkannya pejabat definitif. Sesuai ketentuan, masa penugasan Plt diberikan selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali, sehingga maksimal enam bulan.
Sementara itu, dihubungi terpisah, IB Gede Sudarsana membenarkan dirinya mendapat mandat sebagai Plt Inspektur Pemprov Bali. Selain tetap menjalankan tugas sebagai Karo Hukum, Gus De melaksanakan tugas Plt Inspektur berdasarkan Surat Perintah Tugas Gubernur Bali Nomor B.30.800/94723/JAPT/BKPSDM.
Dalam surat tersebut disebutkan, Gus De mulai bertugas sebagai Plt Inspektur Daerah Provinsi Bali terhitung sejak 1 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026 atau sampai ditetapkannya pejabat Inspektur definitif. (Ketut Winata/balipost)


