Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Seorang pemuda asal Kabupaten Bangli harus menelan kerugian jutaan rupiah setelah sepeda motor dan ponsel miliknya hilang saat ia tertidur di rumah temannya di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Diduga pelakunya merupakan temannya sendiri.

Peristiwa pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada Sabtu (3/1), sekitar pukul 04.30 WITA di Banjar Dinas Bunutpanggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Korban diketahui bernama Gede Aldi (22), warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.

Berdasarkan keterangan awal, kejadian bermula pada Jumat malam (2/1), sekitar pukul 23.00 WITA. Saat itu, korban berada di rumah temannya, Putu Angga Pramayasa, bersama seorang remaja berinisial MR (14), yang belakangan diketahui sebagai terlapor dalam kasus tersebut.

Baca juga:  Puluhan Pengungsi di Posko Induk Kubu Pulang

Korban sempat meminta MR untuk membeli minuman dingin dengan menggunakan sepeda motor miliknya, Yamaha Mio warna biru dengan nomor polisi DK 4973 XS. Setelah kembali, MR menyerahkan kunci sepeda motor kepada korban. Selanjutnya, ketiganya beristirahat.

Namun sebelum tidur, MR kembali meminjam ponsel Vivo warna biru milik korban. Ketika korban terbangun dini hari dan hendak menghubungi keluarganya, ponsel tersebut sudah tidak berada di tempat. Korban kemudian mengecek ke garasi dan mendapati sepeda motornya juga telah hilang.

Baca juga:  Kasus Korupsi FORMI Dilimpahkan ke Jaksa Peneliti

Kasi Humas Polres Buleleng IPTU Yohana Rosalin Diaz, membenarkan adanya laporan tersebut. Ia menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, sepeda motor dan ponsel diduga diambil saat korban sedang tertidur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.500.000

“Benar, kami telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Dari keterangan korban, sepeda motor dan ponsel diduga diambil saat korban sedang tidur,” ujar IPTU Yohana, Senin (5/1).

Baca juga:  Polda Bali 'Warning' Leasing Gunakan Preman dan Debt Collector

IPTU Yohana menambahkan, terlapor dalam kasus ini masih berusia di bawah umur sehingga penanganannya dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Banjar untuk proses hukum lebih lanjut. (Yudha/balipost)

 

BAGIKAN