Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni melaporkan bahwa pemerintah mencabut sebanyak 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan total luas mencapai 1.012.016 hektare secara nasional.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/12), Raja Juli mengatakan pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto pada rapat terbatas sebelumnya.

“Bagian dari penertiban kawasan hutan, pada hari ini, kami mencabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan seluas 1.012.016 hektare,” kata Raja Juli dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Desa Kelusa Digegerkan Kabar Mayat Hidup, Aparat Kepolisian Ungkap Kebenarannya

Namun, Raja Juli menekankan bahwa 22 PBPH tersebut berada di seluruh Indonesia, bukan tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terkena banjir bandang.

Langkah tersebut telah dilakukan sejak 3 Februari 2025. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah menertibkan sekitar 500 ribu hektare kawasan hutan.

Dengan demikian, pemerintah telah menertibkan sekitar 1,5 juta hektare PBPH bermasalah selama pemerintahan Presiden Prabowo.

Selain pencabutan izin, pemerintah juga menindak lanjuti aspek penegakan hukum. Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) telah mengidentifikasi sejumlah kasus di tiga provinsi (Aceh, Sumut, dan Sumbar), terutama terkait dengan kayu hanyut saat banjir bandang di Sumatera.

Baca juga:  Mulai 12 Januari, Ada 3 Rezim Vaksin "Booster" Diprioritaskan ke 2 Kelompok Ini

Menurut Raja Juli, proses hukum akan dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang terkait dengan pembalakan liar tersebut.

“Jadi, insyaallah concern publik tentang asal kayu dan juga tindakan kerusakan hutan dan lingkungan, akan kita umumkan kepada publik sesegera mungkin,” imbuhnya

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memastikan akan menindak secara pidana subjek hukum yang menyebabkan bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Baca juga:  Perempuan Berekonomi Mandiri Bisa Terhindar Kekerasan Keluarga

“Satgas PKH sudah melakukan langkah-langkah identifikasi perbuatan pidana dan selanjutnya akan memastikan siapa yang bertanggung jawab secara pidana atas bencana yang terjadi,” kata Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Febrie mengatakan pihaknya telah mengantongi identitas, lokasi, dan perbuatan pidana yang terjadi. “Tidak saja perorangan, korporasi pun akan dikenai pertanggungjawaban pidana,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN