
JAKARTA, BALIPOST.com – Malaysia akan memberlakukan larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 2026.
Menurut Menteri Komunikasi Fahmi Fadzil, pemerintah ingin memperkuat keselamatan anak di ruang digital, dan seluruh penyedia platform akan diwajibkan menerapkan verifikasi identitas elektronik (eKYC) pada 2026.
“Kami berharap semua penyedia platform siap melaksanakan langkah-langkah tersebut tahun depan,” ujar Fahmi dikutip dari Kantor Berita Antara.
Menanggapi kebijakan Australia yang mulai 10 Desember akan membatasi akses media sosial berdasarkan usia, ia mengatakan Malaysia akan memantau pendekatan negara lain secara cermat.
Mulai bulan depan, Australia akan menjadi negara pertama yang melarang penggunaan platform seperti Reddit, Kick, Facebook, Instagram, TikTok, X, Snapchat, Threads, dan YouTube bagi individu berusia 16 tahun ke bawah.
Fahmi menyebut kebijakan Malaysia merupakan bagian dari upaya perlindungan yang lebih luas, seiring dengan diberlakukannya Undang-Undang Keselamatan Daring pada 1 Januari 2026.
Ia juga mendorong orang tua agar meningkatkan aktivitas luar ruang bagi anak dan membatasi waktu layar, serta menekankan pentingnya pengawasan terhadap penggunaan perangkat digital.
Pada Oktober lalu, kabinet memutuskan untuk menaikkan batas usia minimum pengguna media sosial menjadi 16 tahun. (kmb/balipost)










