Seorang warga sedang melihat-lihat baju thrifting di kawasan Pasar Badung, Denpasar pada Selasa (4/11). (BP/Heri)

DENPASAR, BALIPOST.com – Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa berencana melarang impor baju bekas ilegal. Di Denpasar, ada tiga pasar di bawah naungan Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar yang menjual baju bekas impor.

Terkait adanya wacana ini, Direktur Utama Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar Ida Bagus Kompyang Wiranata mengaku akan mengikuti aturan jika sudah ada.

Ia mengaku jika aturan terkait penjualan baju bekas impor itu sudah turun, tentu pihaknya akan mengikuti. Pihaknya akan menyisir para pedagang yang berjualan baju bekas impor.

Baca juga:  Jokowi Curhat Soal Badannya yang Kurus

Sementara untuk penjualan baju bekas dalam negeri masih diizinkan. “Bahasanya itu bukan melarang, tapi menyisir. Karena barang bekas dalam negeri kan masih boleh dijual. Yang dilarang itu impor,” katanya.

Ia pun berharap pedagang mulai bersiap untuk tidak lagi menjual baju bekas impor.

Terkait jumlah pedagang, total pedagang baju thrift di tiga pasar tercatat sekitar 75 orang. Namun tidak semua pedagang tersebut menjual baju bekas impor.

Baca juga:  Lapangan Puputan Margarana Akan Ditata Ulang

Beberapa di antaranya menjual baju bekas dalam negeri. Tiga pasar yang menjual baju bekas yakni, Pasar Badung, khususnya malam; Pasar Kreneng; dan Pasar Cokroaminoto. “Untuk di Pasar Cokroaminoto itu sedikit sekitar 8 sampai 10 orang,” ungkapnya. (Widiastuti/bisnisbali)

BAGIKAN