Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi merilis pengungkapan kasus penggelapan uang ratusan juta. (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus penggelapan dalam jabatan terjadi di salah satu mall, Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat (Denbar). Pelakunya, Robby Putra Syamsuar (35). Pelaku sebagai Finance and Accounting Manager di mall tersebut.

Pelaku menggelapkan uang perusahaan Rp661.172.000. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku uang tersebut digunakan foya-foya bersama teman-temannya. Akibat perbuatannya itu, pelaku ditangkap di Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolsek Denbar Kompol Laksmi Trisnadewi, Senin (13/10) menjelaskan pada Jumat (4/9) terjadi tindak pidana pengelapan dalam jabatan dari sejak 16 Agustus sampai September 2025 yang dilakukan pelaku. Pelaku mengambil uang hasil penjualan tunai perusahaan di dalam brankas kasir yang disimpan atau disetorkan oleh petugas ticketing suvervisor di hari sebelumnya.

Baca juga:  Denpasar Punya Pertanian Abadi, Empat Tahun Menyusut 278 Hektare

“Oleh pelaku, uang hasil penjualan tunai harian perusahaan tersebut tidak disetorkan ke perusahaan, melainkan diambil dan digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya,” ujar Kompol Laksmi, didampingi Kanitreskrim Iptu Demiral Safriansyah.

Iptu Demiral menambahkan pelaku mengambil uang sebanyak 19 kali. Setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Denbar, Tim Opsnal dipimpin Panit Ipda Made Wicaksana  melaksanakan pengecekan ke Bandara I Gusti Ngurah Rai dikarenakan dari hasil penyelidikan pelaku akan berangkat ke Thailand pada 5 September 2025.

Baca juga:  Diduga Lakukan Ini, Residivis Narkoba Asal Libanon Dipolisikan

Namun dari hasil pengecekan tersangka, hasilnya nihil. Setelah itu, petugas melakukan pengembangkan dan terlacak pelaku sempat membeli HP mahal di mall di Pantai Kuta  menggunakan uang hasil dari kejahatannya tersebut.

“Kami melakukan penyelidikan ke daerah Busungbiu dan informasi pelaku sempat tinggal di kosan temannya di wilayah Pemogan,” ujarnya.

Dari keterangan teman pelaku, ZM mengatakan  dirinya sempat disuruh membuat rekening bank dan uang hasil penggelapan dikirim ke rekening tersebut. Polisi melakukan penyelidikan dan diketahui pelaku berada di daerah Sleman, Yogyakarta.

Baca juga:  Lakalantas di Batubulan, Dua Nyawa Melayang dan Dua Luka-luka

Selanjutnya petugas berkoordinasi  dengan anggota Polres Sleman, Yogyakarta. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (12/9) pukul 01.00 WIB  di warung makan, Jalan Senturan Raya, Sleman.

Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu. “Selanjutnya kami menjemput pelaku ke Sleman, Yogyakarta, lalu dibawa ke Bali. Pelaku kerja di TKP sekitar setahun dan gajinya Rp 13 juta,” ujarnya.

Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti diantaranya uang  Rp 336.293.200, sepasang sepatu, HP, kunci brankas, pakaian dan sejumlah koper. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN