BWS Bali Penida mulai melaksanakan pengerukan di Waduk Muara Nusa Dua atau Muara Tukad Badung sebagai langkah awal mengurangi risiko banjir di kawasan hilir. (BP/istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Hasil normalisasi atau pengerukan sedimentasi di sungai oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) bisa dibuang ke TPA Suwung.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, I Made Rentin, Rabu (1/10).

“Untuk balai wilayah sungai hasil pengerukan dan normalisasi sedimentasi itu kami terima di TPA Suwung,” katanya dikutip dari Kantor Berita Antara.

Ia menjelaskan izin pembuangan sedimentasi ini karena mempertimbangkan hasil berupa lumpur dan pasir yang bermanfaat bagi TPA, meskipun tempat pembuangan bagi Denpasar dan Badung ketat membatasi jenis sampah yang masuk.

Baca juga:  Polres Gianyar Cek Kendaraan Dinas

Saat ini TPA Suwung sedang aktif melakukan sanitary landfill, dimana sampah yang dibuang akan dipadatkan dan ditimbun dengan tanah, sehingga sedimen dari sungai bisa dimanfaatkan.

“Artinya, gayung bersambut ketika selama ini ada sanitary landfill dengan menutup sampah bertumpuk, dengan adanya lumpur pasir dan tanah yang bercampur kita bisa terima di TPA Suwung untuk menutupi tumpukan-tumpukan sampah yang ada,” ujar Made Rentin.

DKLH Bali menyampaikan tak ada dampak lingkungan dari diterimanya lumpur dan pasir hasil normalisasi sungai, namun tetap perlu dicari alternatif lain tak semuanya dibawa ke TPA Suwung.

Baca juga:  Penanganan Sampah di Bali Jadi Program Super Mendesak

Beberapa yang sempat dilakukan, seperti memberikan lumpur dan pasir itu ke masyarakat yang membutuhkan.

“Pengerukan sungai itu kan ada sedimentasi, ada lumpur pasir dan tanah, itu relatif aman untuk menutupi tumpukan sampah, kami sudah komunikasikan dengan teman-teman PUPR, boleh dan dapat kita tampung di TPA Suwung untuk menutupi tumpukan sampah yang ada,” katanya.

Normalisasi sungai dirancang usai banjir besar pada Rabu (10/9) lalu dimana BWS Bali menemukan ketebalan sedimen mencapai ratusan ribu kubik yang perlu dikeruk dan mencarikan lokasi pembuangannya.

Baca juga:  TPA Suwung Ditutup, Badung Siapkan Skema Penanganan Sampah

Selain memberikan izin membuang sedimen, sejak banjir besar, DKLH Bali juga memberikan akses truk sampah sisa banjir masuk TPA Suwung dan terhitung 1.120 ton sampah telah dibuang disana selama pembersihan.

“Kendati kita punya kebijakan penutupan TPA Suwung secara bertahap untuk sampah organik, kondisi tanggap darurat kemarin TPA dibuka untuk menerima berapapun timbulan sampah dari bencana banjir yang terjadi, kemarin 1.120 ton timbulan sampah yang kami terima,” ujar Made Rentin. (kmb/balipost)

BAGIKAN