Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (24/9/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 246 kasus terkait demo berujung ricuh ditangani  Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Bareskrim Polri dan 15 polda jajaran dalam periode 25 Agustus–31 Agustus lalu.

Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, dikutip dari Kantor Berita Antara mengutarakan total terdapat 959 tersangka yang diamankan dari ratusan kasus tersebut. Adapun tersangka terdiri dari 664 orang dewasa dan 295 anak.

Polda yang paling banyak mengamankan tersangka orang dewasa adalah Polda Metro Jaya, yakni sebanyak 200 tersangka. Sementara itu, polda yang paling banyak mengamankan tersangka anak adalah Polda Jawa Timur (Jatim) yang sebanyak 140 anak.

Baca juga:  Porwanas, PWI Bali Tambah Medali Perak dari Biliar

Syahar melanjutkan, dari 295 anak berhadapan hukum (ABH) yang diamankan oleh 11 polda jajaran, total terdapat 68 anak yang telah diproses melalui mekanisme diversi.

“Mekanisme diversi artinya ini tidak melalui jalur hukum,” ujarnya, Rabu (24/9).

Sedangkan lainnya, total sebanyak 56 anak telah melalui tahap II atau berkas perkara diserahkan jaksa penuntut umum (JPU). Lalu, sebanyak enam anak berkasnya telah dinyatakan P21 atau lengkap. Terakhir, sebanyak 160 anak masih melalui tahap I atau proses pemberkasan.

Baca juga:  Anak Agung Bagus Sudarma, Undagi Handal hingga Penari Profesional

“Seluruh jajaran kewilayahan polda dalam menangani anak terlibat dalam aksi kerusuhan, telah mempedomani ketentuan sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” katanya menegaskan.

Modus operandi para tersangka adalah menghasut dan mengajak orang lain untuk melakukan aksi kerusuhan melalui poster dan media sosial, menyebarkan dokumentasi kerusuhan lewat media sosial untuk memprovokasi, menghasut untuk melakukan pembakaran, membuat dan menggunakan bom molotov, melakukan aksi kerusuhan, serta melakukan penganiayaan terhadap petugas dan masyarakat

Ratusan tersangka tersebut, ujar Syahar, disangkakan dengan berbagai pasal, mulai dari Pasal 160 dan 161 KUHP tentang penghasutan, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, Pasal 212 KUHP tentang kekerasan melawan pejabat, hingga UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang penggunaan senjata tajam, molotov, dan petasan.

Baca juga:  Pangdam IX/Udayana yang Baru "Dibesarkan" di Kopassus

Jenderal polisi bintang tiga itu menegaskan bahwa Polri akan terus melanjutkan proses penegakan hukum ratusan kasus ini guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, terkendali, dan kondusif.

“Kami berkomitmen untuk mengungkap, siapa pun yang terlibat cukup bukti akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya. (kmb/balipost)

BAGIKAN