
SINGARAJA, BALIPOST.com – Meski mendapat ancaman dimakzulkan hingga digugat ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), Bupati Buleleng dr. I Nyoman Sutjidra tidak berniat mencabut SK pemberhentian dua oknum ASN yang merupakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sutjidra menegaskan oknum berinisial GA dan WA hanya bisa dicabut berdasarkan perintah pengadilan. Pejabat asal Desa Bontihing, Kecamatan Kubutambahan itu mengakui, keputusan pemberhentian GA dan WA bukanlah perkara mudah.
Namun langkah tersebut terpaksa ditempuh demi menjaga marwah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan wibawa Pemkab Buleleng. “Saya sampaikan, berat untuk mengambil keputusan itu. Tapi sebagai kepala daerah saya harus menjaga marwah ASN dan pemerintah daerah. Keputusan ini diambil bukan secara pribadi, melainkan melalui pertimbangan matang,” tegas Sutjidra, Kamis (18/9).
Bupati juga membuka ruang dialog bagi GA dan WA. Ia menyatakan siap menerima audiensi, bahkan menghadirkan Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) untuk menjelaskan dasar pertimbangan pemberhentian.
“Kantor Bupati terbuka. Kalau mau audiensi, tinggal daftar ke protokol,” tambahnya.
Sebagaimana diketahui, publik Buleleng dihebohkan dengan beredarnya dua video penggerebekan dugaan perselingkuhan ASN Sekretariat DPRD Buleleng berinisial GA dan WA. Video berdurasi 2 menit 29 detik dan 1 menit 31 detik itu diunggah akun Facebook Widia Widia pada Rabu (9/7).
Pemkab Buleleng kemudian menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian, lantaran perbuatan GA dan WA dinilai mencoreng citra ASN, menimbulkan kegaduhan publik, hingga berpotensi mengganggu stabilitas kinerja organisasi pemerintahan.
Tidak terima dengan keputusan itu, GA dan WA bersama kuasa hukum serta orang tua mereka mendatangi DPRD Buleleng pada Senin (15/9). Mereka meminta DPRD agar menyampaikan aspirasi dan mendorong Bupati meninjau kembali SK pemberhentian. (Nyoman Yudha/Balipost)