Mobil layanan SIM Keliling. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bagi masyarakat Bali yang hari ini hendak memperpanjang SIM A dan C, bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling, Senin (15/9).

Hari ini, SIM Keliling Bali ada dua kabupaten di Bali. Diantaranya, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Klungkung.

Masyarakat bisa datang di tempat tersebut dengan membawa persyaratan KTP elektronik dengan fotoccopy, SIM lama yang masih aktif dengan fotocopy, dan surat keterangan sehat dan psikologi.

Baca juga:  Polres Klungkung Terapkan SIM Online

Untuk ikut dalam proses perpanjangan SIM, biaya yang perlu disiapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020:

SIM A (Mobil): Rp80.000
SIM C (Motor): Rp75.000

Lalu, ada pula biaya lainnya yang dikenakan. Biaya ini terkait dokumen administratif perpanjangan SIM yang dilakukan di lokasi SIM.

Jika tes dilakukan di fasilitas kesehatan lain, maka bisa jadi tarifnya berbeda:

Biaya tes kesehatan: Rp35.000
Biaya tes psikologi: Rp60.000

Baca juga:  SIM Keliling di Bali 8 September 2025, Cek Lokasinya

Masyarakat bisa mendatangi layanan perpanjangan SIM keliling, di antaranya:

1.Polres Badung, bertempat di Damkar Dalung (Timur Pasar Dalung) dan mall pelayanan publik puspen Badung, dari pukul 08.30 WITA sampai selesai.

2. Polres Klungkung, bertempat di depan Kantor Bupati Klungkung, mulai dari pukul 09.00 Wita sampai dengan pukul 13.00 Wita.

Dari layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Baca juga:  Ditinggal Pulang Kampung, Volume Sampah Galungan dan Kuningan Turun

Untuk memastikan tidak ada perubahan mendadak, jadwal terbaru bisa dipantau melalui akun resmi Ditlantas Polda Bali maupun Polres setempat. (Agung Dharmada/Balipost)

BAGIKAN