Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah (kanan) saat memberikan penjelasan kepada wartawan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melalui Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib mengungkapkan hasil perkembangan penyelidikan kasus pembunuhan aktivis HAM tersebut.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah, Minggu (7/9), dikutip dari Kantor Berita Antara mengungkapkan tim telah memeriksa sejumlah saksi dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi yang berwenang untuk kepentingan penyelidikan.

Baca juga:  Dukung Akasaka Ditutup, Karangan Bunga Berjejer di Depan Polda

“Hingga saat ini terdapat 18 orang saksi yang telah diperiksa,” ujarnya.

Selain itu, tim penyelidik juga telah melakukan review terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dalam rangka menyusun kerangka temuan dan petunjuk lainnya.

Selain itu, tim juga rutin melakukan rapat koordinasi dengan para pihak dan melakukan rapat rutin untuk membahas perkembangan penyelidikan.

Adapun hasil perkembangan penyelidikan tersebut, kata Anis, telah disusun ke dalam laporan.

Baca juga:  DVI Ambil Sampel DNA Keluarga Korban Pesawat ATR Jatuh di Maros

Sebagai tindak lanjut ke depan, tim penyelidik masih akan melakukan tahapan penyelidikan, yaitu menelusuri bukti dokumen lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan Munir dan serangan terhadap human rights defender (HRD) atau pembela HAM.

Selanjutnya, melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi yang terdiri dari klasterisasi.

“Saat ini, tim penyelidik masih dihadapkan pada sejumlah tantangan dalam proses menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangannya,” kata Anis.

Berikutnya, melaksanakan koordinasi lanjutan dengan sejumlah instansi berwenang dalam rangka percepatan proses penyelidikan.

Baca juga:  Gerhana Matahari Cincin Tak Bisa Diamati di Indonesia, Cuma di Wilayah Ini

“Koordinasi bersama penyidik Kejaksaan Agung,” imbuhnya.

Terakhir, tim penyelidik akan merampungkan laporan hasil penyelidikan.

Sebagai informasi, Komnas HAM membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan adanya pelanggaran HAM berat pada kasus pembunuhan aktivis Munir.

Penyelidikan tersebut merupakan penyelidikan proyustisia berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). (kmb/balipost)

BAGIKAN