KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – KPK menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di empat lokasi Jabodetabek, Rabu (13/8). Terdapat sekurang-kurangnya dua alat bukti sehingga KPK menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan kerja sama pengelolaan kawasan hutan ini.

“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni DJN selaku Direktur PT PML, ADT selaku staf perizinan SB Group, dan DIC selaku Direktur Utama PT INH,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Kasus DID Tabanan, KPK Geledah Rumah Mantan Kadis

Lebih lanjut Asep mengatakan tersangka DJN dan ADT merupakan pihak pemberi suap, dan disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sementara tersangka DIC, kata dia, merupakan tersangka penerima suap, dan disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga:  Firli Bahuri akan Masuk Masa Pensiun

“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 14 Agustus sampai dengan 1 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” katanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga tersangka adalah Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng Djunaidi, staf perizinan SB Group Aditya, dan Dirut PT Inhutani V Dicky Yuana Rady.

Diketahui kasus tersebut merupakan OTT KPK yang keempat pada tahun 2025.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT dan menjaring anggota DPRD dan pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, yakni pada Maret 2025.

Baca juga:  Pemeriksaan Hasto Kristiyanto Ditunda KPK

Kedua, pada Juni 2025, OTT terkait dugaan suap proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.

Ketiga, OTT selama 7-8 Agustus 2025, di Jakarta; Kendari, Sulawesi Tenggara; dan Makassar, Sulawesi Selatan. OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah sakit umum daerah di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara. (kmb/balipost)

BAGIKAN