Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kanan) didampingi Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kiri) menjawab pertanyaan wartawan setelah mengikuti acara laporan tahunan Komnas HAM 2024 di Jakarta Rabu (2/7/2025). (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Amnesti dan abolisi yang diberikan Presiden Prabowo Subianto sudah sesuai dengan Undang-Undang (UU). Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra.

Menko Yusril mengatakan UU dimaksud, yakni Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.

“Pasal 14 UUD 1945 tegas menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” ucap Yusril, Jumat (1/8) dikutip dari Kantor Berita Antara.

Dalam pemberian amnesti dan abolisi menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 RI, dia menjelaskan Presiden Prabowo Subianto sudah meminta pertimbangan kepada DPR melalui surat.

Baca juga:  Hari Ini, Piodalan di Pura Baturaya Tumbu

Selain itu, kata dia, Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum (Menkum) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), untuk berkonsultasi dan meminta pendapat DPR atas rencana pemberian amnesti dan abolisi, yang antara lain diberikan kepada Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).

Sementara apabila merujuk pada Pasal 2 dan Pasal 4 UUDrt 11/1954, Menko mengungkapkan jika seseorang atau sekelompok orang diberikan amnesti, maka segala akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan akan dihapuskan.

Dalam aturan itu, disebutkan pula dengan abolisi, segala penuntutan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dihapuskan.

Baca juga:  Pujawali di Pura Goa Lawah

“Dengan demikian, sudah tepat pemberian amnesti dan abolisi terhadap Pak Hasto dan terhadap Pak Thomas Lembong ini,” ucap dia.

Menurut Yusril, proses hukum Hasto ataupun Tom Lembong saat ini hampir bersamaan, yakni sama-sama telah dijatuhi pidana pada pengadilan tingkat pertama.

Namun dengan adanya amnesti, kata dia, hukuman yang dijatuhkan Hasto otomatis dihapuskan. Sekjen DPP PDI Perjuangan itu tidak perlu lagi mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama.

Begitu pula dengan Tom Lembong yang kini sedang berada dalam proses pengajuan banding. Menko Yusril mengatakan dengan adanya abolisi, segala proses penuntutan terhadap mantan Mendag tersebut dihapuskan.

Baca juga:  Jasad Bayi Ditemukan di Parit Persawahan Munggu, Ada Luka di Pahanya

“Jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau,” tutur Yusril.

Abolisi diberikan kepada Tom Lembong setelah divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan, setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan.

Sementara amnesti diberikan kepada Hasto Kristiyanto usai divonis penjara selama tiga tahun dan enam bulan serta denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti memberikan suap dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap. (kmb/balipost)

BAGIKAN