
JAKARTA, BALIPOST.com – Abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong yang diberikan Presiden Prabowo Subianto mengejutkan banyak pihak di tengah upaya banding yang dilakukan pascavonis. Abolisi ini disetujui DPR RI pada Kamis (31/7) malam.
Kejaksaan Agung (Kejagung) dan pengacara Tom Lembong pun bereaksi terhadap abolisi ini.
Kejagung mengatakan akan mempelajari putusan DPR RI yang memberikan persetujuan permohonan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, Kamis (31/7) memyampaikan hal ini saat dikonfirmasi wartawan.
Dikutip dari Kantor Berita Antara, Anang mengatakan akan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini usai mendapatkan informasi secara rinci.
Adapun saat ini, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) tengah fokus pada upaya banding terhadap vonis yang dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Terpisah, Pengacara Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015—2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas abolisi terhadap Tom Lembong, yang diberikan Presiden Prabowo Subianto dan disetujui oleh DPR RI.
Sejauh ini, ia pun mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut. Dia pun akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kita harus membahas dulu,” kata Ari di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan.
Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.
“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” kata dia.
Diketahui, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto terhadap mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
“Semuanya yang mengusulkan kepada Bapak Presiden adalah Menteri Hukum, jadi surat permohonan Menteri Hukum kepada Bapak Presiden untuk pemberian amnesti dan abolisi saya yang menandatangani,” kata Supratman.
Supratman menjelaskan bahwa dengan pemberian abolisi tersebut maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom Lembong itu dihentikan dan tinggal menunggu keputusan presiden sebagai tindak lanjutnya.
“Maka seluruh proses hukum yg sedang berjalan itu dihentikan. Kalau kemudian nanti Presiden dengan atas dasar pertimbangan dari DPR itu kemudian menerbitkan keputusan presiden,” katanya.
Sebagai informasi, Tom Lembong divonis pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan korupsi.
Saat ini, pihak Tom Lembong dan JPU Kejagung sama-sama mengajukan upaya banding. (kmb/balipost)