Pemkab Badung melakukan penyesuaian tarif tiket masuk pada sejumlah objek wisata, seperti Objek Wisata Taman Ayun.(BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung terus memaksimalkan potensi daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah strategis yang kini ditempuh adalah melalui penyesuaian tarif tiket masuk pada sejumlah objek wisata serta retribusi parkir kendaraan.

Dari dokumen draft Ranperda, tarif tiket masuk untuk wisatawan domestik dan mancanegara di sejumlah objek wisata mengalami kenaikan antara Rp2.000 hingga Rp30.000. Kenaikan ini juga berlaku untuk tarif parkir kendaraan bermotor: motor dari Rp1.000 menjadi Rp2.000, mobil dari Rp2.000 menjadi Rp4.000, dan truk dari Rp5.000 menjadi Rp10.000.

Baca juga:  H-3 Lebaran, Pemudik di Padangbai Masih Landai

Adapun rincian penyesuaian tarif, yakni Alas Pala Sangeh dengan tarif Dewasa domestik Rp15.000, mancanegara Rp30.000; Taman Ayun dengan tarif Dewasa domestik Rp25.000, mancanegara Rp50.000; Pura Uluwatu yakni Dewasa domestik Rp40.000, mancanegara Rp60.000; Air Terjun Nungnung yakni Dewasa domestik Rp15.000, mancanegara Rp30.000; Pantai Pandawa yakni Dewasa domestik Rp15.000, mancanegara Rp25.000.

Sementara itu, beberapa objek wisata lainnya seperti Labuan Sait, Pancoran Solas Taman Mumbul, dan Water Blow Peninsula Nusa Dua, masih mempertahankan tarif lama. Dengan kebijakan ini, Pemkab Badung berharap pendapatan daerah dari sektor pariwisata terus tumbuh dan mampu menopang pembangunan berkelanjutan di tengah dinamika kunjungan wisatawan, baik lokal maupun internasional.

Baca juga:  Putra Bali Dipercaya Jabat Danseskoau

Langkah ini dibahas secara intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung bersama jajaran eksekutif melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pansus yang diketuai I Nyoman Satria telah menuntaskan tahap finalisasi dan Ranperda tersebut direncanakan segera disahkan dalam rapat paripurna.

“Itu pasti ada kenaikan-kenaikan PAD Badung itu, walaupun kecil, termasuk sewa tanah milik aset daerah, tentu akan menjadi salah satu sumber penghasil PAD,” ungkap I Nyoman Satria usai rapat pansus beberapa waktu lalu.

Baca juga:  Pembagian SHM Transmigrasi Ditargetkan Juli 2025

Kepala Dinas Pariwisata Badung, I Nyoman Rudiarta, turut membenarkan adanya usulan perubahan tarif dari para pengelola objek wisata. “Memang ada beberapa yang melakukan penyesuaian tarif retribusi dan ada yang masih mempertahankan tarif lama. Ini adalah usulan dari pengelola objek wisata itu. Tapi Perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2023 itu belum disahkan,” ujar Rudiarta pada Rabu (30/7). (Parwata/balipost)

 

BAGIKAN