Pelaku KY Berhasil Diamankan Polisi. (BP/Yud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Jaringan peredaran narkotika di Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, kembali terbongkar. Polisi menggerebek sebuah rumah yang dikenal warga sebagai “Apotek Sabu” dan mengamankan puluhan paket sabu siap edar.

Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Minggu (6/7), pukul 18.25 WITA itu, satu orang tersangka berinisial KY (35), ditangkap bersama barang bukti 43 paket sabu dengan total berat bruto 19,36 gram (13,89 gram netto).

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi, saat rilis membenarkan pengungkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan sebelumnya terhadap tersangka JL. Dalam pemeriksaan, JL mengaku mendapat sabu dari seseorang di Desa Sidatapa. Polisi lalu melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek rumah KY di Banjar Dinas Dajan Pura, Sidatapa, Kecamatan Banjar.

Baca juga:  Tangkal Berita Hoax dan Paham Radikalisme Lewat Pentas Budaya

Widwan menyebut, meski sudah beberapa kali melakukan penggerebekan, namun para pengedar narkoba ini begitu lihai. Ia menjelaskan, para tersangka yang diamankan ini kerap berpindah – pindah lokasi rumah untuk mengelabui petugas.

“Mereka ini berpindah-pindah tempat, kadang dari satu rumah ke rumah lainnya. Bahkan rumah KY sudah disekat menjadi tiga bilik, meskipun dari luar terlihat sangat sederhana,” ungkap Kapolres Widwan.

Saat penggeledahan, polisi menemukan sebagian besar barang bukti berada di tas pinggang milik KY. Sisanya ditemukan di bilik kamar lain dalam rumah tersebut. Kepada penyidik, KY mengakui semua barang haram itu miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama IIS (nama panggilan).

Baca juga:  Hampir Dua Bulan, Jabatan Direksi BPD Kosong

Lebih lanjut, AKBP Widwan menjelaskan bahwa jaringan ini menyasar kalangan usia produktif, terutama di Kecamatan Banjar, Kota Singaraja, dan Kecamatan Seririt. Harga jual per paket sabu diperkirakan antara Rp200 ribu hingga Rp300 ribu. KY sendiri diketahui memiliki hubungan keluarga dengan tersangka JL yang ditangkap sebelumnya, memperkuat dugaan bahwa jaringan ini memiliki keterikatan kekeluargaan dalam operasionalnya.

“Mereka ini menyediakan barang dan tempat. Kemudian yang membeli datang kesana langsung. Mereka langsung memakai ditempat,”pungkas Widwan.

Baca juga:  Mayoritas Kasus COVID-19 Baru dan Seluruh Korban Jiwa Hari Ini dari Zona Merah

Polisi kini masih memburu pelaku lain dalam jaringan ini, termasuk pemasok sabu bernama IIS. Pengembangan terus dilakukan guna mengungkap jalur distribusi dan sumber utama pasokan narkoba yang mengalir ke kawasan Buleleng.

Atas perbuatannya, KY dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah. (Yudha/Balipost)

 

BAGIKAN