
DENPASAR, BALIPOST.com – Mantan Kadis Kebudayaan Pemkot Denpasar, terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ternyata sudah menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa yang juga terpidana kasus korupsi dana aci Kota Denpasar, kali ini dijerat dugaan korupsi dana pengelolaan penerimaan dana hibah Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI) tahun 2019-2020.
Dia oleh hakim dihukum selama tiga tahun penjara. “Sudah vonis. Terdakwa dihukum tiga tahun,” ucap JPU sekaligus menjabat Kasipidsus Kejari Denpasar, Dewa Semara Putra, dikonfirmasi, Selasa (8/7).
Dan atas vonis itu, baik JPU maupun pihak terdakwa masih menyatakan pikir-pikir.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis, Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Drs. I Gusti Ngurah Bagus Mataram disebut tidak terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan primair.
Namun terdakwa disebut terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidair.
Mataram dihukum pidana penjara selama tiga tahun, lalu pidana denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan. Hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.465.084.807,98, paling lama dalam satu bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang cukup maka dipidana penjara selama satu tahun. Vonis itu turun dibandingkan tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama empat tahun. (Miasa/Balipost)